pemusnahan-jarum

SOLO,newsreal.id- Ratusan limbah jarum suntik bekas yang ditemukan di sudut Jl KH Masykur, Kentingan Baru, Jebres masih dibiarkan tersimpan di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) RSJD Surakarta. Walau hampir tiga pekan sejak kasus tersebut mundul, limbah B3 tersebut belum dimusnakan lantaran masih menunggu izin kepolisian.
Kasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Herri Widiyanto mengungkapkan, sementara ini limbah jarum suntik bekas itu masih berada di TPS berpendingin milik RSJD Surakarta.
Pemusnahan belum dapat dilakukan mengingat teknis pemusnahannya harus dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
“Karena masih dalam proses, sementara ini masih disimpan di RS terkait. Limbah masih dalam batas aman karena tersimpan di ruang pendingin dibawah suhu nol derajat. Selain itu limbah tersebut masih memiliki waktu penyimpanan 90 hari terhitung saat masuk kedalam TPS setempat,” jelas Herri, Minggu (17/3).

Baca : TMMD Bangun Jalan Tembus Sepanjang 729 Meter

Baca : STIE AUB Surakarta Konsultasikan Perubahan Gelar ke LLDikti Jateng

Terkait pengawasan, pihak DLH Surakarta kerap mendatangi sejumlah fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Kota Bengawan. Sepekan terakhir, pihaknya telah merampungkan kunjungan ke seluruh rumah sakit berbagai tipe di Solo.
Pekan ini, giliran seluruh puskesmas yang bakal dilakukan pengecekan. Dan kemudian dilanjutkan menengok sejumlah klinik dan labotorium kesehatan dan kecantikan.
Pada bagian lain, Polresta Surakarta terus mendalami kasus pembuangan limbah B3 tersebut. Hingga saat ini, sejumlah saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Sampai sekarang masih sebatas lidik. Kami berupaya mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terlebih dahulu. Soal BAP kami upayakan secepatnya setelah semuanya terpenuhi,” ungkap Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai. (ihm)

Baca : HAM Kota Surakarta Kecam Kekerasan terhadap Pers

Tinggalkan Pesan