stie-aub

SOLO,newsreal.id-Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adi Unggul Bhirawa (AUB) Surakarta terus berkonsultasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 6 Jawa Tengah, terkait penyebutan gelar bagi lulusannya.
Ketua STIE AUB Dr Agus Utomo mengemukakan,penyebutan gelar akademis telah ada aturan yang baru. Namun aturan tersebut sudah dua kali ditinjau namun belum final perubahannya. Karena itu STIE AUB merasa perlu berkonsultasi secara detil dengan LLDikti terkait perubahan penyebutan gelar. Sebab dengan perubahan yang ada harus merubah pula sistem akademik dan administrasi lulusannya.
Dikemukakan, Kemenristekdikti telah mengeluarkan regulasi baru teekait penyebutan gelar alademik dalam Permen Nomor 59 tahun 2018 tentang Penyebutan Gelar yang Lebih Spesifik.
“Mengenai gelar dalam ijazah itu sudah ada aturan barunya yakni Permen Nomor 59 tm2018. Itu aturan yang terbaru dan kami harus menyesuaikan penyebutan gelar akademik. Misalnya duku sarjana S1 Manajemen itu SE, Sarjana Akuntansi juga SE, sekarang spesifik akuntasi ya SE Ak, yang Manajemen ya SE Manajemen, yang D3 KP itu AMD Bis, yang D3 Akuntansi AMD Ak,” jelasnya.

Baca : FK-IUMKM Gandeng 103 Pelaku Usaha di Solo

Baca : Pesona Air Terjun Surgawi

Disebutkan Agus, Permen tentang penyebutan gelar telah ada nomenklaturnya. Aturan tersebut menurutnya telah mengalami 2 kali penundaan dan peninjauan. Agar penyebutannya sesuai aturan sehingga tak merugikan lulusannya, STIE AUB saat ini masih melakukan konsultasi dengan LLDikti Wilayah 6 Jawa Tengah
Agus menegaskan, regulasi sistem pendidikan tinggi yang terus dikembangkan Kemenristekdimti harus selalu diupdate seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Dikatakan, sebagai Perguruan Tinggi yang ingin memberikan layanan terbaik baik mahasiswanya, pihaknya komitmen untuk mematuhi regulasi dalam rangka mencapai standart nasional baik bidang pendidikan maupun penelitian dan pengabdian masyarakat.
Agus menjelaskan, tahun 2019 pihaknya mencanangkan sebagai tahun untuk memenuhi regulasi peraturan perundangan bidang pendidikan, hal ini setelah lahirnya 18 Permenristekdikti selama tahun 2017 -2018.(*)

Baca : Mengincar Tiga Besar di Kota Lumpia

Tinggalkan Pesan