spbe-skh

*Amanat UU ITE dan Peraturan Pemerintah

SUKOHARJO,suaramerdekasolo.com-Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi tanda tangan elektronik dan implementasinya dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo, Suryanto, menyampaikan, pemanfaatan tanda tangan digital (elektronik) telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
“Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah,” jelas Suryanto.
Menurut dia, maraknya kasus kejahatan elektronik (Cyber Crime) dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu latar belakang penggunaan Digital Signature semakin penting.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo, Suyamto menambahkan, tanda tangan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban, sehingga diperlukan pemahaman yang sama mengenai Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini.
 
 
Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu menyiapkan sarana prasarana pendukung salah satunya terkait dengan penerapan tanda tangan elektronik.
Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN Rinaldy yang hadir dalam kegiatan itu menjelaskan, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Tanda tangan elektronik ada yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Ketika tidak tersertifikasi aspek keamanannya tidak bisa dipenuhi dan dengan mudah dipalsukan. Sedangkan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi ditambah dengan perkuatan sertifikat elektronik ketika ada modifikasi dapat dengan mudah kita ketahui bahwa semuanya invalid,” katanya.
Selain aspek keamanan dan integritas, menggunakan tanda tangan digital menghemat beberapa sumber daya. Yang jelas, saat ini sudah hampir 50 daerah dan instansi pusat sudah melakukan implementasi tanda tangan digital ini dan diharapkan terus berkembang. (Heru Susilo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini