wadukpidekso=wonogiri

 

*90% Bidang Tanah Dibayarkan

WONOGIRI,newsreal.id- Pembangunan Waduk Pidekso di Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri saat ini telah mencapai 50%. Pekerjaan fisik waduk yang dibangun dengan dana Rp 600 miliar itu ditargetkan selesai pada Desember 2020 mendatang. Sementara itu, pembebasan tanah proyek Waduk Pidekso telah selesai sekitar 90%.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Charisal Akdian Manu mengungkapkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga menyempatkan diri berkunjung ke proyek pembangunan Waduk Pidekso, Rabu (3/4). “Bapak Menteri memberi semangat kepada seluruh teman-teman di lapangan karena banyak sekali kegiatan yang harus diselesaikan,” katanya, Kamis (4/4).

Baca : Asyiknya, Fotografer Berburu Foto Pesawat Tempur Malam Hari

Menteri menyampaikan, bahwa dahulu pemerintah hanya membangun 5-10 bendungan dalam waktu 10 tahun. Tetapi, pemerintah saat ini membangun 65 bendungan dalam kurun waktu lima tahun. “Sebanyak 18 bendungan di antaranya dibangun sejak sebelum masa pemerintahan Pak Jokowi kemudian diselesaikan sekarang. Sedangkan 49 bendungan lainnya merupakan program baru,” terang Charisal mengutip perkataan Menteri PUPR.

Sementara itu, pembangunan Waduk Pidekso sudah mencapai 50%. Pekerjaannya kini memasuki tahap menyelesaikan pembangunan fondasi, membuat <I>spillway<P> (pintu pelimpasan air) dan saluran pengelak untuk mengalihkan arus air sungai menuju ke saluran bendungan.

Pembangunan Waduk Pidekso dijadwalkan selesai tahun 2021. Namun, pihaknya optimistis pembangunan waduk tersebut sudah selesai pada Desember 2020 mendatang.

Baca : MBI Jadoel, Tempat Kiprah Anggota IMBI Senior

Di sisi lain, pembebasan tanah untuk proyek pembangunan Waduk Pidekso sudah berkisar 90%. Dari 1.634 bidang tanah seluas 332 hektare, sebanyak 1.033 bidang di antaranya telah selesai dibayarkan. “Luas tanah yang belum dibayar hanya sekitar 10%,” imbuhnya.

Tanah tersebut belum dibayar karena masih menyelesaikan legalitas tanah yang bersangkutan. Antara lain mengurus ahli waris dan sertifikat. Ada pula tanah tidak bertuan yang perlu diurus legalitasnya.

Selain itu, beberapa tanah kas desa juga belum dibayarkan karena prosedur pembebasan tanah kas desa berbeda dengan tanah milik warga, sehingga prosesnya lebih lama. “Dana yang telah dicairkan untuk pembebasan tanah saat ini telah mencapai Rp 590 miliar dari kebutuhan sebesar Rp 700 miliar. Ini benar-benar ganti untung karena banyak warga yang menjadi miliader setelah menerima pembebasan tanah,” terangnya.(Khalid Yodi)

Baca : Seluruh Gajinya akan Diberikan untuk Masyarakat

Tinggalkan Pesan