caleg-kra-dicoret
Foto : ilustrasi

KARANGANYAR, newsreal.id. Enam calon legislatif (caleg) dari enam partai dicoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, karena dianggap tidak memenuhi syarat pascapenetapan DCT.
Mereka adalah Sri Utari, caleg nomor urut 10 dari PAN di Daerah Pemilihan (Dapil) Karanganyar I, Rosi Fatimah (nomor urut 3, PKS, Dapil III), Devi Kurniasari (nomor urut 3, Partai Berkarya, Dapil IV).
Kemudian tiga lainnya berasal dari Dapil V, yakni Sri Sulistinah (nomor urut 8, PDIP), Fitria Gita Ramadina (nomor urut 6, Partai Demokrat) dan Sukirno (nomor urut 2, Partai Perindo).
Enam orang tersebut tidak lagi menjadi anggota partai dengan berbagai alasan, sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi caleg.

Baca : Ini Data Termuktahir DPTb Kabupaten Karanganyar

Baca : Kampanye Terbuka Pemilu 2019 Berganti Tiap 2 Hari

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengungkapkan, KPU telah menyampaikan pengumuman ke publik, terkait pencoretan enam caleg tersebut.
“Pada hari H pemungutan suara, sebelum coblosan berlangsung, nantinya Ketua KPPS akan mengumumkan nama caleg yang tidak memenuhi syarat di dapilnya masing-masing. Sehingga calon pemilih tahu bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi caleg,” katanya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Muhammad Maksum menambahkan, nama enam caleg yang dicoret saat ini sudah tercetak dalam surat suara maupun formulir terkait. Sebab, pencoretan dilakukan pascapenetapan DCT.
“Meski demikian, sesuai Peraturan KPU 2/2019, sebelum pemungutan suara berlangsung, KPPS akan mengumumkan nama-nama caleg yang tidak memenuhi syarat, sesuai dapilnya masing-masing,” tuturnya.
Jika ternyata, nantinya masih ada masyarakat yang nyoblos nama caleg yang tidak memenuhi syara, maka sesuai ketentuan, suara dari caleg tersebut akan dianggap sah dan dihitung masuk untuk partai politik yang mengusung caleg terkait.
“Ketentuan ini dijalankan, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU 3/2019. Jadi suara dari caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk partai, jika ada yang memilihnya,” imbuhnya. (Irfan Salafudin)

Baca : Caleg Satu Dapil Boyolali ini, Jalin Kerjasama Meraih Kursi DPRD

Tinggalkan Pesan