TEMPAT SIDANG : Kantor Pengageng Sasana Wilapa yang terdiri dari dua lantai di dalam Keraton Surakarta. Suasananya tampak lengang sebelum ditutup mulai April 2017, dan hanya dilihat dari luar sebelum berlangsung sidang gugatan perdata Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim E Frans Samuel D, belum lama ini. (newsreal.id/Won Poerwono)

SOLO,newsreal.id – Untuk kali pertama sepanjang sejarah nagari Surakarta Hadiningrat atau Keraton Surakarta selama di alam republik (NKRI), mendapat pengalaman yang sangat berharga di bidang hukum positif.

Berlangsungnya sidang Pengadilan Negeri Surakarta di dalam wilayah kedhaton kompleks Keraton Surakarta yang menyidangkan perkara gugatan perdata GKR Wandansari Koes Moertijah terhadap lembaga bebadan baru yang diterbitkan Sinuhun Paku Buwono XIII belum lama ini, tentu akan menjadi catatan sejarah sekaligus catatan (kasus) hukum bagi eksistensi Dinasti Mataram di Surakarta Hadiningrat.
Keraton Mataram ing Surakarta sebagai penerus Mataram Islam yang didirikan Sultan Agung Hanyakrakusumo ini mengukir sejarah baru, karena sebagian view nya dijadikan tempat bersidang majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Proses peradilan itu harus digelar di lokasi yang menjadi objek perkara untuk mengadili gugatan perdata No 271/Pdt.G/2017/PN Ska, untuk mencocokkan barang bukti berupa bangunan kantor Pengageng Sasana Wilapa dan perpustakaan Sasana Pustaka yang disebut dalam materi gugatan terhadap terbitnya SK pembentukan <I>bebadan<P> baru di Keraton Surakarta 2017.
Perjalanan sejarah para penerus Dinasti Mataram ing Surakarta itu harus menjalani ujian berat yang telah melahirkan catatan hukum, karena kesepakatan bersama tahun 2004 yang antara lain mendukung tampilnya KGPH Hangabehi sebagai Sinuhun Paku Buwono XIII untuk menggantikan Sinuhun Paku Buwono XII yang wafat di tahun itu, ternyata tak berjalan di atas <I>track<P>-nya tetapi berbelok. Sejak itu, banyak kasus hukum yang terus bermunculan menjadi catatan sejak 2004 hingga friksi internal memuncak dengan lahirnya ”Raja Kembar” dan peristiwa rekonsiliasi sepihak di tahun 2010.
Setidaknya dalam tiga dekade terakhir, banyak catatan hukum bermunculan, namun karena berbagai pertimbangan, hanya satu atau dua kasus yang bisa masuk ke meja peradilan. Di masa lalu pernah ada insiden kekerasan antar individu di dalam, juga munculnya kasus pencurian/penggelapan benda-benda budaya misalnya wayang, rebab gading dan gamelan dan banyak lagi macamnya, tetapi hanya berakhir sekadar laporan di institusi kepolisian setempat.
Catatan hukum bertambah banyak setelah peristiwa pendobrakan pintu Kori Kamandungan dan pintu Sasana Putra 2010, kemudian kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan uang setoran penyewa lahan Pasar Malam Sekaten. Dari serangkaian catatan hukum itu, kasus trafficking yang disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar cukup menonjol, karena melibatkan nama Sinuhun Paku Buwono XIII sebagai salah satu pihak yang dituduh, hingga akhirnya muncul pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang menyebut bahwa Sinuhun menderita cacat permanen akibat gangguan stroke di sekitar peristiwa penobatannya tahun 2004.
Catatan hukum terakhir yang juga tak kalah sensasif sebagai catatan sejarah, adalah peristiwa sidang perdata Pengadilan Negeri Surakarta yang digelar di tempat kejadian perkara di beberapa view seperti yang disebut Gusti Moeng dalam gugatan perkara perdatanya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim E Frans Samuel dan disaksikan kuasa hukum penggugat Sigit Subidiyanto dan kuasa hukum tergugat Ferry Firman Nurwahyu serta para hakim anggota itu, berlangsung di depan kantor Pengageng Sasana Wilapa di dalam kompleks bangunan inti, lalu diakhiri di depan pos penjagaan Prajurit Jaya tan Antaka yang pernah menjadi kantor Badan Pengelola Keraton, dan terakhir difungsikan Gusti Moeng sebagai pengganti kantor Pengageng Sasana Wilapa.
”Sidang itu untuk mencocokkan beberapa bukti yang saya ajukan dengan kondisi di lapangan. Saya hanya ditanya pak hakim apakah betul saya terpaksa berkantor di ”BP” (eks kantor Badan Pengelola-Red) Kamandungan. Saya jawab, betul. Karena, saya tidak bisa berkantor di Untarasana, akibat semua pintu keraton digembok dari dalam sejak April 2017,” jelas Gusti Moeng selaku penggugat, mengulang jawabannya kepada hakim ketua dalam persidangan. Jalannya sidang di tempat umum itu, tentu memang menarik perhatian masyarakat pengguna jalan di dalam Baluwarti, sekalipun hanya berlangsung 30-an menit. Dari sisi sensasinya catatan kasus hukum dalam bentuk persidangan yang sudah enam kali terjadi ini, masih kalah heboh tatkala terjadi insiden pendudukan keraton, April 2017, karena ada 2.000-an personel Brimob Polda Jateng dan 200-an tentara yang dilibatkan untuk menduduki dan mengevakuasi belasan abdi dalem pecaosan (ritual/upacara) dan kebon darat (kebersihan) yang ada saat itu.
Sensasi dua catatan kasus hukum itu, seakan menenggelamkan kasus sertifikasi hak milik atas tanah dan kompleks bangunan <I>ndalem<P> Hadiwijayan dan ndalem Ngabeyan oleh keluarga Cendana (Jakarta) yang sempat muncul sekitar tahun 2004. Catatan hukum berikut cukup menggetarkan publik, ketika Gusti Moeng bersama Lembaga Hukum Keraton Surakarta dan Pusat Studi Daerah Istimewa (Pusadi) Jogja menggugat UU No 10 tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013. Kemudian juga gugatan keraton kepada Pemprov Jateng dalam kasus perdata yang disidangkan PTUN Semarang 2013, yang akhirnya dimenangkan keraton sampai ke tingkat kasasi di MA.
”Intinya, kami ini sebagai wong Jawa yang masih punya nalar dan rasa yang waras. Artinya, kami ini sadar bahwa keraton sejak 17 Agustus 45 hidup di alam republik. Karena hukum harus menjadi panglima dan terus menjunjung tinggi supremasi hukum, kami ingin ndadani keraton dan meluruskan sejarah melalui jalur hukum yang berlaku. Soal urusan internal dalam pelaksanaan adat di keraton, ya harus diselesaikan dengan aturan adat. Tetapi kalau banyak pihak dari luar ikut campur tangan dan mencampuradukkan antara yang di luar (kekuasaan) dengan yang di dalam (adat), sampai kapanpun persoalan di keraton ini tak akan selesai,” tandas Gusti Moeng mengomentari semua catatan hukum itu. (Won Poerwono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini