SRAGEN,newsreal.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti laporan pose jari telunjuk, yang dilakukan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat pagelaran wayang yang digelar di Alun-alun Sasono Langen Putro, pada Sabtu (30/3) lalu.
Bupati Yuni memenuhi panggilan Bawaslu Kamis (11/4) sekitar pukul 08.15 WIB dan disambut Ketua Bawaslu Dwi Budhi Prasetya dua komisioner, Widodo dan Edy Suprapto. Yuni (panggilan akrab bupati) membenarkan telah memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi masalah tersebut. Salah satu materi pertanyaannya adalah terkait posenya yang mengacungkan satu jarinya, saat berfoto bersama acara sosialisasi itu. Padahal para pimpinan daerah dan komisioner Bawaslu lainnya berpose mengepalkan tangan.
“Di situ tidak terkait undang-undang pemilu, intinya saya ditanya pada hari itu saya datang memenuhi undangan Bawaslu untuk acara talk show dan menyampaikan sambutan,” terang Yuni tatkala ditemui, Kamis (11/4).
Terkait foto yang diambil dan dia berpose mengacungkan satu jari, hal itu spontan dia lakukan. Dia menjelaskan pada gaya pertama ngapurancang (resmi-red). Sedangkan pada ambil foto kedua fotografer bilang untuk bergaya bebas.
”Pada gaya bebas saya reflek gaya begini, (menunjukkan jari telunjuk, red), sedang Bawaslu dan yang lainnya begini (mengepal, red),” tandas Yuni. Dia menyampaikan secara refleks jari telunjuk itu menunjukkan dia sebagai kepala daerah yang artinya orang nomor satu di Sragen. Selain itu, makna satu jari itu seperti disampaikan dalam sambutan, ”Pesan saya satu, sukseskan pemilu 2019,” tegasnya.
Pihaknya menyampaikan yang dilaporkan terhadap dirinya itu bukan unsur kampanye, tapi terkait netralitas kepala daerah. Namun dia membantah bila dirinya tidak netral, malahan dia mengklaim sebagai kepala daerah paling netral di Jawa Tengah. ”Tidak netralnya dimana, realistis saja karena saya kepala daerah paling netral. Saya juga tidak mengajukan cuti kampanye ke salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” bebernya.
Ketua Bawaslu Dwi Budi Prasetyo menyampaikan pelaporan dari Badan Pemenangan Prabowo–Sandi sudah lengkap formil materiil. Pihaknya menindaklanjuti dengan klarifikasi. ”Kami bertanya terkait kegiatan disana, tanggapan bupati seperti yang di lapangan,” terang Budhi. Dia menjelaskan poin utama pertanyaan adalah terkait sesi foto bersama yang dipermasalahkan tersebut.
Pihaknya menjelaskan, setelah ini pihaknya akan menemui saksi ahli dan melakukan rapat pleno. Dia menjelaskan yang dilakukan bupati bukan merupakan tindak pidana pemilu. ”Itu lebih kepada etisnya. Namun ini masih kami rapatkan, hasilnya belum tahu setelah rapat pleno. Putusan bisa kami sampaikan minggu depan, kami terpaku waktu 14 hari harus diselesaikan sesuai prosedur,” tegas Budhi. (Basuni)