SARASEHAN : Camat Purwantoro saat memberikan sambutan dalam acara sarasehan perangkat desa. (newsreal.id/Ist)
WONOGIRI,newsreal.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri mulai memeriksa saksi dan pelapor kasus dugaan video kampanye Camat Purwantoro Joko Susilo. 
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Mahbub Ali mengatakan, pihaknya telah memanggil Arif Santoso perekam video sebagai saksi dan Purwoko warga Desa Miricinde, Kecamatan Purwantoro sebagai pelapor. “Rencananya, kami besok akan memanggil 12 perangkat desa yang hadir saat acara di pendapa Kecamatan Purwantoro itu,” kata Ali.
Adapun Camat Purwantoro Joko Susilo kemungkinan juga akan dipanggil, beberapa hari mendatang. Adapun batas waktu pemanggilan maksimal 14 hari kerja, terhitung sejak laporan diregistrasi oleh Bawaslu, Selasa lalu (9/4).
Arif Santoso, perekam video yang juga Kaur Kesra Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro mengatakan, dia semula diminta oleh kepala desanya untuk menghadiri sarasehan perangkat desa di pendapa Kecamatan Purwantoro tersebut.
Saat Camat Purwantoro memberikan sambutan, dia mendengar ada materi sambutan yang disampaikan menyerempet ke ranah politik, sehingga berinisiatif merekamnya. Kamera hanya sesekali diarahkan ke penyampai materi, selain itu juga diarahkan ke spanduk yang terpajang di salah satu sudut kecamatan. Spanduk tersebut berisi pesan mengenai netralitas PNS, TNI dan Polri serta imbauan Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran. Video yang berdurasi satu menit 15 detik itu selanjutnya dikirimkan ke beberapa teman sehingga video itu menyebar. (Khalid Yogi)

Tinggalkan Pesan