bawaslu
ILUSTRASI
WONOGIRI,newsreal.id – Dua calon anggota legislatif (Caleg) kini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri. Keduanya adalah Lambang Purnomo Caleg DPRD Wonogiri dari Partai Gerindra dan Iskandar Caleg DPRD Wonogiri dari Partai Amanat Nasional (PAN).
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Mahbub Ali mengatakan, keduanya dilaporkan karena diduga melakukan money politics. Lambang dilaporkan ke Bawaslu oleh seorang warga Kecamatan Wonogiri, Senin lalu (8/4). Adapun kasus dugaan politik uang Iskandar berdasarkan hasil investigasi Bawaslu.
 
Lambang dilaporkan karena diduga memberi uang yang dimasukkan dalam amplop kepada sekitar 30 pemuda. Pemberian amplop itu saat acara pertemuan di wilayah Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri. Pelapor memberikan bukti berupa rekaman video dan dua lembar amplop yang masing-masing berisi uang Rp 50.000.
 
Sementara itu, Iskandar diduga memberikan barang berupa tratak (tenda acara) kepada tujuh kelompok warga di Kecamatan Giriwoyo. Setiap kelompok memperoleh satu unit tratak.
 
Menanggapi hal tersebut, Lambang membantah telah memberi uang. Dia menerangkan, saat itu dirinya sedang menghadiri pertemuan yang digelar oleh para sukarelawannya. Adapun sebagian besar orang yang hadir adalah mantan pekerja di toko bangunan miliknya.
 
Lambang menyatakan tidak memberikan uang hingga dia meninggalkan acara. Dia merasa dijebak apabila ternyata ada orang lain yang memberikan uang, sebab dia tidak merasa memberikan uang. “Saya ditelepon diminta datang. Itu bukan dalam rangka kampanye. Kalau kampanye, saya pasti mengurus STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” terangnya.
 
Adapun Iskandar juga membantah pemberian <I>tratak<P> itu untuk keperluan kampanye. Dia menerangkan, tratak itu diberikan berdasarkan permintaan atau aspirasi warga melalui proposal kepadanya sebagai anggota DPRD Wonogiri saat reses, Oktober 2018 lalu. “Itu bukan untuk kampanye,” katanya. (Khalid Yogi)
 

Tinggalkan Pesan