SUKOHARJO,newsreal.id – RE, salah satu dosen perempuan yang mengajar di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Solo ditetapkan menjadi tersangka dan tinggal menunggu sidang.
Berkas kasus dosen tersebut sudah dilimpahkan ke penyidik Kejari Sukoharjo, Kamis (11/4). Hanya saja, sang dosen tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, kasus tersebut memang sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Namun, terkait hal ini dosen tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 4 UURI no.23 tahun 2004. Ancaman hukuman pasal tersebut paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Sukoharjo Rohmadi mengatakan, membenarkan pelimpahan kasus KDRT oleh dosen perempuan terhadap suaminya.
“Tersangka dalam hal ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tersangka datang ke Kejaksaan bersama pendamping hukumnya,” jelas Kasi Pidum.
Kasus ini bermula dari laporan suami tersangka RE yakni Adi Putra ke Polres Sukoharjo. Saat itu, Adi merasa tidak nyaman lantaran mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sang istri.
Adi mengaku pernah dilempar keranjang sampai melukai wajahnya dan menyebabkan luka-luka. Atas perbuatan tersebut pelapor melakukan visum dan kemudian mempolisikan istrinya yang berstatus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.
Ditemui di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, seorang wanita yang mendampingi RE enggan memberikan komentar. Sebab dia mengaku belum ada kontrak mengenai penunjukkan sebagai kuasa hukum. Karena itu dia tidak berhak memberikan tanggapan. Meski mengaku bukan pengacaranya, namun dalam pemeriksaan wanita tersebut mendampingi RE saat diperiksa penyidik Kejari. (Heru susilo)