SOLO,newsreal.id -Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP mengalami sedikit perubahan. Hal terkait titik koordinat pembagian zonasi. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta, Bambang Wahyono mengemukakan jika di tahun sebelumnya titik koordinatnya adalah kelurahan maka tahun ini titik koordinat diubah menjadi RT.
Ia mengakui pelaksanaan sistem zonasi tahun ini bakal lebih kompleks. Namun ia mengklaim, PPDB tahun akan lebih terperinci dan lebih mudah untuk mengkontrol.
Dikemukakan, dengan diubahnya titik koordinat menjadi ke RT ini akan lebih rinci, detail, dan pemetaannya akan lebih matang. Karena tidak menutup kemungkinan pola titik geografis dan gambar peta kelurahan itu tidak sama. “Kalau dulu ada hal-hal yang perlu dievaluasi karena ada kelurahan yang RT-nya mendekati sekolah tertentu. Namun karena tidak masuk zona itu, tidak bisa untuk mendaftar di sekolah itu,” katanya.
Untuk itu, Bambang menegaskan solusinya adalah ditentukan dengan rute perjalanan siswa menuju sekolah terdekat tersebut. Ia mencontohkan, tempat tinggal siswa dekat dengan sekolah tertentu. Namun dipisahkan oleh rel kereta api atau sungai. Meskipun nampak dekat, namun jika tidak ada akses menuju ke sekolah tersebut. Maka sekolah tersebut belum tentu masuk dalam zonasi tempat tinggal siswa.
“Jadi sesuai dengan rute perjalanannya. Tidak ditarik garis lurus dari tempat tinggal siswa dengan sekolah tersebut,” sambungnya.
Rute perjalanan siswa
Kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah bukan semata-mata digaris begitu saja. Namun diukur berdasarkan rute perjalanan siswa menuju sekolah juga menjadi pertimbangan. Bambang berharap dengan diubahnya titik koordinat ini masyarakat lebih dimudahkan dalam pelayanan akses sekolah yang dituju.
“Yang jelas akan lebih memperlancar pelaksanaan PPDB dan nantinya saat anak-anak mengikuti pembelajaran akan lebih mudah. Mereka dengan ploting per RT, akan lebih tertata. Memang ada sedikit kendala, namun kami sudah bergerak. Dengan ada pengembangan tiga kelurahan yang ada di Kota Solo. Seperti di Semanggi dan Kadipiro,” jelasnya.
Pembagian per RT ini akan diatur oleh aplikasi yang dikembangkan oleh pihak Universitas Sebelas Maret (UNS). Pihak Disdik bersama UNS sudah bekerjasama dan menggodog aplikasi tersebut. Bambang menyebut satu kelurahan belum tentu semuanya masuk di sekolah tertentu. Karena yang dilihat adalah kedekatan tempat tinggal dengan lokasi sekolah.
“Tidak menutup kemungkinan meski sama-sama satu kelurahan. Siswa tidak mesti dalam satu zona sekolah tertentu. Ini berlaku untuk SD dan SMP. Jika SD jumlah sekolahnya banyak dan menyebar. Beda dengan SMP yang jumlahnya terbatas dan lokasinya bergerombol,” lanjutnya.
Sehingga solusi yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta adalah memindahkan lokasi beberapa SMP ke wilayah yang padat penduduk namun belum memiliki sekolah. Ambil contoh, SMPN 3 yang akan direlokasi ke Karangasem dan SMPN 17 yang juga akan berpindah ke Sumber.
“Kalau untuk persyaratan lainnya, tidak banyak berubah. Masih sama seperti tahun lalu,” kata Bambang.(Evie Kusnindya)