SUKOHARJO,newsreal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo meluncurkan Program Jaga Desa. Program tersebut penekanannya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa.
Dengan pendampingan melalui Jaga Desa tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Kabupaten Sukoharjo terhindar dari penyimpangan. Kajari Sukoharoj Tatang Agus mengatakan, program Jaga Desa sudah diluncurkan. Hanya saja tidak bisa terjun langsung ke desa karena saat ini banyak desa yang belum menyelesaikan APBDes.
“Di Kabupaten Sukoharjo terdapat 150 desa yang rata-rata per desa menerima sekitar Rp 750 juta. Jika dikalikan 150 desa, total dana desa sedikitnya Rp112 miliar dan itu sangat besar. Karena itu program Jaga Desa diluncurkan untuk memberikan pendampingan,” tegas Tatang.
Dijelaskan, pendampingan akan diberikan mulai perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya. Karena itu kejaksaan akan bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada. Hanya saja, kalau APBDes-nya belum selesai disusun, kejaksaan belum bisa memberikan pendampingan karena di desa sendiri program juga belum jalan.
Yang jelas, kata Kajari, program pendampingan tersebut bisa diawali dengan perjanjian kerjasama atau MoU. Namun demikian kalaupun tidak ada MoU, Kejaksaan akan “kulonuwun” pada Pemkab Sukoharjo terkait pelaksanaannya. Sehingga rencana tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Terlebih berdasarkan sosialisasi dari Kejaksaan Agung, selama ini penggunaan dana desa masih didominasi fisik dan infrastruktur. Tapi, tahun ini dana desa diarahkan lebih pada pemberdayaan masyarakat. (heru susilo)