uncategorized
Home » Ditolak PN, Warga Bendosari Tempuh Upaya Hukum Kasasi

Ditolak PN, Warga Bendosari Tempuh Upaya Hukum Kasasi

palu-hakim
ILUSTRASI

SUKOHARJO,newsreal.id – Proses hukum atas gugatan warga terkait ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk jalur Sugihan- Paluhombo Kecamatan Bendosari, sudah masuk di Mahkamah Agung (MA). Pemberitahuan dokumen laporan terkait kasasi tersebut sudah diterima oleh Pemkab Sukoharjo, dalam hal ini Bagian Hukum.

Kabag Hukum Setda Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan, karena sudah ada di MA, saat ini pemkab menunggu proses.  “Kalau menurut ketentuan, daam hal ini Peraturan MA (Perma), penanganan perkara untuk kepetingan umum, maksimal 30 hari sejak berkas diterima MA. Tetapi bagaimana itu nanti menjadi kewenangan MA, apakah sesuai dengan Perma itu atau tidak,” jelas Budi.
Kalau memang sesuai, kata Budi, maka persoalan tersebut akan segera diputuskan. Sehingga kelanjutan proyek tersebut bisa dilaksanakan segera di tahun ini. Tentunya dengan memberikan ganti rugi bagi warga yang mau menerima. Sedangkan bagi yang tidak mau menerima, uang ganti ruginya dititipkan di PN melalui konsinyasi.
“Ada tiga gugatan terkait dengan kasus ini. Satu gugatan sudah menerima dan tidak melakukan kasasi. Sedangkan yang lain, mengajukan kasasi setelah putusan PN sebelumnya menolak gugatan mereka,” terang Budi.
Hanya saja, tidak semua masyarakat menempuh upaya hukum kasasi. Sebab ada masyarakat yang sebelumnya ikut menggugat, tidak ikut kasasi. “Kalau jumlah persisnya saya tidak hafal karena harus buka data. Tetapi tidak semua melakukan kasasi.”

Untuk diketahui, warga pemilik lahan yang terkena proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari mengajukan gugatan ke PN karena ganti rugi lahan yang diberikan oleh BPN dinilai terlalu kecil. Ganti rugi yang diberikan oleh BPN sebesar Rp250 ribu-Rp300 ribu per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600 ribu per meter persegi.
Sesuai data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, pembebasan lahan dilakukan terhadap 433 bidang lahan dalam proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari tersebut. Dari jumlah tersebut, sedikitnya pemilik 179 bidang lahan setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan dengan total Rp11,922 miliar. Beberapa waktu lalu, gugatan dari warga ditolak oleh PN Sukoharjo, namun atas putusan tersebut warga mengajukan Kasasi. (heru susilo)

Berita Populer

01

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

02

7 Bunga Berwarna Kuning Dilengkapi Makna dan Gambarnya

03

Paus Leo XIV: Hentikan Perang di Gaza dan Ukraina

04

Syarat Calon Ketum PPP Berpotensi Diubah, Ini Kata Pengurus

05

Nasib PSIS Bergantung Tim Lain

Berita Terbaru


RS di Gaza Kehabisan Kain Kafan



Kategori