ZAKAT FITRAH : Wakil Bupati Rober Christanto memberangkatkan armada pengangkut beras zakat fitrah dari Baznas Karanganyar di halaman Masjid Agung Karanganyar, Senin (3/6). (newsreal.id/Irfan Salafudin)


KARANGANYAR, suaramerdekasolo.com Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karanganyar menyalurkan 25.833 kg beras zakat fitrah menjelang Lebaran 2019 ini. Secara simbolis,  pelepasan tiga truk pengangkut beras zakat fitrah dilakukan Wakil Bupati Rober Christanto di halaman Masjid Agung Karanganyar, Senin (3/6).
Selanjutnya, tiga truk tersebut bergerak ke 14 kecamatan yang mengajukan permohonan penyaluran zakat fitrah. Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Karanganyar Iskandar mengatakan, pada tahun ini, Baznas menerima uang zakat fitrah sebesar Rp 243.845.000 dari 8.161 muzakki, serta infaq senilai Rp 156.546.00 dari 7.827 muwafiq. “Total zakat fitrah dan infaq yang diterima sebesar Rp 400.391.000,” jelasnya.
Mayoritas muzakki adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar, serta dari jajaran Polres Karanganyar. Sebagian lainnya dari masyarakat umum.  “Dana zakat fitrah yang terkumpul kemudian dibelikan beras sebanyak 25.833 kg. Jumlah ini meningkat dibanding 2018 lalu sebanyak 22 ribu kg,” tuturnya.
Zakat fitrah selanjutnya disalurkan kepada 4.800 mustahik, melalui 207 pemohon yang terdiri dari 55 takmir masjid, 29 lembaga masyarakat, 11 panti asuhan dan pondok pesantren, serta 12 instansi dan sekolah. “Untuk penyalurannya, Baznas bekerjasama dengan KUA kecamatan. Pemohon nantinya mengambil zakat fitrah ke KUA kecamatan. Setelah itu, pemohon membagikannya kepada mustahik dengan mendatangi dari rumah ke rumah. Jadi zakat diantar ke rumah mustahik, agar tepat sasaran,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari 17 kecamatan di Karanganyar, pada tahun ini ada tiga kecamatan yang tidak mengajukan permohonan zakat fitrah ke Baznas. Yakni Kecamatan Jatipuro, Jumapolo dan Ngargoyoso.  Wakil Bupati Rober Christanto mengapresiasi ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar yang sudah menunaikan kewajibannya membayar zakat.
“Luar biasa, dari tahun ke tahun meningkat. Artinya, kesadaran untuk membayar zakat fitrah dan zakat mal itu terus tumbuh. Semoga menjadi amal ibadah bagi muzakki dan bisa tersalurkan pada pihak yang sepantasnya menerima,” tuturnya. (Irfan Salafudin) 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini