KARANGANYAR,newsreal.id – Dua nama calon Dirut Bank Daerah Karanganyar, diserahkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk dilakukan fit ang propper test. Jika lolos keduanya masih akan mendapatkan persetujuan dari Bupati Karanganyar untuk diangkat sebagai direksi bank tersebut, menggantikan Sudarsito yang habis masa jabatannya 15 Juni akhir pekan lalu.
Asisten II Sekda Siti Maisyaroch mengatakan, keduanya adalah yang lolos dari seleksi Pansel yang terdiri dari lima tokoh dari akademisi UNS, tokoh masyarakat, dan dua dari pemkab Karanganyar. Kedua orang itu pula yang sudah lolos memenuhi syarat pendaftaran, dengan memiliki sertifikat L2 untuk bisa menduduki jabatan Dirut perbangkan dengan aset sudah di atas Rp 300 miliar.
“Kita memang agak kesulitan saat menunggu sampai masa pendaftaran diundur dua kali. Yang bisa mendaftar hanya dua itu yang terus kita tes dan lolos, serta sekarang hasilnya kita serahkan ke OJK untuk diproses lebih lanjut,’’ kata dia.
Bank Daerah sebetulnya butuh tiga orang untuk mengisi jabatan Dirut, Direktur Kredit, dan Direktur Kepatuhan. Selama ini baru ada dua direktur, yakni Sudarsito dan Heru Suprihati, dan Sudarsito merangkap tugas Dirut dan direktur kredit. Setelah memenuhi syarat total aset, maka bank tersebut akan memiliki tiga direktur. Namun ternyata sulit mendapatkannya, karena terbentur harus sertifikat L2 tersebut. Itupun belum tentu mendapat persetujuan Bupati setelah dari OJK. Karena itu kemungkinan terisi dulu Dirut yang lain berproses.
Hal yang sama saat ini juga untuk mengisi jabatan Dirut Bank BPR/BKK Tasikmadu. Didik Darmadi sudah habis masa jabatannya, dan kini sedang dalam proses penggantinya. Namun untuk jabatan Dirut Bank BPR/BKK Tasikmadu tidak sulit karena cukup sertifikat L1.
Saat ini menurut Maisyaroch sedang diuji OJK 6 calon Dirut, sebelum kemudian diserahkan ke gubernur Jateng sebagai pemegang mayoritas saham bank tersebut. BPR/BKK Tasikmadu memang sahamnya 51 % dimiliki Pemprov Jateng sedang sisanya yang 40 % milik Pemkab Karanganyar.
“Gubernur minta setelah dari OJK baru diminta bertemu untuk dites Gubernur secara langsung visi dan missinya, setelah itu baru ditetapkan. Hak membentuk Pansel memang ada di gubernuran bukan di pemkab,’’ kata dia. (Joko dh)