
KARANGANYAR,newsreal.id – Sekretaris Dinas Dikbud Agus Haryanto sebagai Ketua Pelaksana PPDB Karanganyar membantah PPDB online yang diterapkan sebatas isapan jempol dan diberlakukan setengah hati. Kalau ukurannya masih berjubelnya siswa dan orang tua yang datang ke sekolah, itu karena sekolah butuh bukti fisik kartu keluarga dan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian).
‘’Kami butuh melihat asli dari kartu keluarga dan SKHU tersebut untuk verifikasi zona pendaftaran. Sebetulnya mereka tidak perlu datang saat ini setelah mendaftar menggunakan ponsel sekalipun, baru besok datang ke sekolah menunjukkan SKHU dan KK, dan menerima tanda bukti registrasi kalau sudah mendaftar,’’ kata dia. Senin.
PPDB Online sesungguhnya mempermudah untuk mendaftar sehingga bisa lewat manapun, perkara lainnya bisa kemudian hari. Jadi sebetulnya menumpuknya orang tua dan calon siswa lebih disebabkan kekhawatiran seperti kasus Tawangmangu dulu.
Jika setelah mendaftar, bukti fisiknya diserahkan kemudian, tidak masalah. Online itu memang dimaksudkan untuk tidak terjadi penumpukan dan memudahkan mendaftar. Hanya memang sosialisasi yang dilakukan diakui kurang dipahami masyarakat sehingga banyak yang tidak tahu.
Agus mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan sekolah untuk menambah tim operator untuk memasukkan data ke online sehingga lebih cepat, tidak hanya satu operator seperti yang dilakukan agar antrean calon siswa lebih banyak yang terlayani dan lebih cepat.
PPDB Tahap II
Dikatakannya, juga soal pilihan tiga sekolah sekolah sekaligus untuk pendaftar, sehingga jika tidak diterima sekolah pilihan satu, otomatis pindah ke sekolah pilihan kedua, dan jika syaratnya tidak cukup bisa ke pilihan ketiga. Sekolah pilihan kedua dan ketiga yang akan mengambil berkas pendaftaran ke sekolah pertama.
‘’Itu juga belum tersosialisasikan, sehingga banyak yang hanya memlih satu sekolah. Padahal ada tiga pilihan, dua sekolah negeri, satu sekolah swasta untuk pilihan. Namun itu sekadar saran, terserah pendaftarnya. Bisa saja mereka memilih satu sekolah dengan resiko mencabut berkas pendaftaran dan mendaftar sendiri ke sekolah pilihannya.’’
Sekolah juga diberi keleluasaan membuka program PPDB tahap II jika memang belum memenuhi kuota siswa. Asalkan melapor ke Dinas Dikbud, dan tidak melampaui tanggal dimulainya pelajaran pada 15 Juli, tidak masalah.
Sebab Disdikbud juga memaklumi ada sekolah yang kekurangan siswa sehingga perlu membuka pendaftaran kedua, agar seluruh siswa bisa tertampung dan mendapatkan sekolah. Terutama sekolah yang memang memerlukan, dan agar jangan sampai ada siswa yang tidak mendapat sekolah.
Agus juga menambahkan, sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2016, anak guru dan tenaga kependidikan yang akan menyekolahkan anak tersebut. Tidak dikenakan zonasi, dan masuk yang mendapat prioritas pertama sama dengan zonasi I, untuk diterima.
‘’Namun itu hanya berlaku untuk sekolah dimana bapaknya bekerja, misalnya anak guru SMP 1 Karanganyar, namun rumahnya di Colomadu, maka anan tersebut boleh dan diterima jika sekolah di SMP 1 Karanganyar. Itu untuk penghargaan bapaknya yang nanti bisa ke sekolah bareng anaknya, dan sebagainya.(joko dh)