ppdb-klaten
ORANG TUA: Orang tua dan sejumlah calon siswa mendaftarkan di SMP N 3 Klaten di hari kedua PPDB, Selasa (2/7). (newsreal.id/Achmad H)

KLATEN,newsreal.id – Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) on line SMP di Kabupaten Klaten hari kedua mulai diprotes. Warga memprotes aturan yang tidak jelas dan berubah sehingga membuat bingung.
” Kami sebagai orang tua bingung aturanya tidak jelas,” ungkap Muryati, salah seorang orang tua siswa, Selasa (2/7).

Dikataknnya, anaknya sempat mendaftarkan diri ke SMP N 1 dan 4 dengan zonasi pada hari pertama PPDB hari Senin lalu. Di SMP N 1 anaknya pada pukul 12.00 sudah tidak lolos karena banyak nilai yang lebih baik. Pada pukul 16.00 di SMP N 4 anaknya juga sudah tersingkir dan dinyatakan tidak diterima. Sebab sudah gagal, hari kedua dirinya menarik berkas dengan maksud untuk mendaftarkan ke SMP N lainnya.

Namun apesnya di SMP N lainya anaknya sudah tidak bisa mendaftar secara on line. Sistem komputer PPDB menolak dengan alasan anaknya sudah dianggap mengundurkan diri. Penolakan itu membuat bingung sebab tidak ada pendaftaran manual. Artinya anaknya sudah tidak bisa mendaftar di SMP N lainnya meskipun pendaftaran masih menyisakan waktu dua hari.

Atas persoalan itu dirinya sudah melapor ke Dinas melalui SMP N yang hendak dituju anaknya. Aturan itu jelas merugikan sebab siswa dibatasi pilihan untuk mendaftar hanya di dua SMP negeri padahal waktu masih ada dua hari. Eka, orang tua lainnya mengatakan hal yang sama. Anaknya tidak diterima di dua SMP N pilihan di hari pertama. Saat menarik berkas untuk mendaftar di SMP N lain juga ditolak.

Dua Pilihan

Alasanya, kata Eka, aplikasi komputer tidak bisa menerima data anaknya sebab sudah dinyatakan mengundurkan diri. Mestinya aplikasi itu tidak membatasi dua pilihan. Tetapi tergantung nilai calon siswa. Apabila tidak diterima di SMP 1 bisa turun ke SMP N 2, jika tidak lolos di SMP N 2 bisa digeser ke SMP N 3 dan seterusnya. Tidak kemudian dua pilihan tidak lolos dianggap mundur secara otomatis.

” Kebijakan ini harus ditinjau ulang sebab akan membatasi kesempatan,” katanya.

Dirinya tidak menolak sistem zonasi tetapi mestinya tidak membatasi kesempatan. Ari, orang tua lain mengatakan aturan batas pilihan dua sekolah tidak ada di web ppdb klaten sehingga masyarakat kaget. Selain itu, di web klaten.siap-ppdb.com aturan zonasi masih aturan lama. Jalur zonasi kuota 90 persen dari daya tampung, prestasi lima persen dan mutasi lima persen. Padahal informasi terakhir ada perubahan dari Kemendikbud untuk zonasi jadi 80 persen dan prestasi jadi 15 persen.

” Wajar masyarakat bingung aturanya saja berubah-ubah dan sarana tidak siap,” jelasnya.

Di SMP N 3 Klaten, diduga karena bingung ada orang tua yang memarahi anaknya. Bahkan ada juga orang tua yang karena emosional helm tertinggal sejak pagi tak diambil. Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Sri Nugroho mengatakan aplikasi PPDB itu dari pusat. Sedang perubahan persentase kuota jalur pemberitahuannya turun dua minggu sebelum PPDB. Dinas sudah berupaya menyosialisasikan ke semua sekolah. (Achmad H)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini