pembebasan-lahan-ka-bandara
AMBIL REKENING : Pemilik lahan yang baru saja melepaskan tanahnya dan mengambil rekening mendapatkan penjelasan dari petugas bank tentang mekanisme pencairan uang di bank.(newsreal.id/Budi Santoso)

BOYOLALI,newsreal.id – Sejumlah bidang lahan/bangunan yang terkena dampak proyek jalur kereta api (KA) bandara dari Stasiun Balapan-Stasiun Bandara Adi Soemarmo paling banyak milik perorangan. Hanya sebagian kecil lahan atau bangunan itu merupakan milik lembaga, desa, atau institusi pendidikan.

Pejabat Pengadaan Tanah sampai bulan ini masih berusaha melakukan upaya pelepasan lahan-lahan dan bangunan yang masuk kategori khusus tersebut.

Seperti yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto dalam acara pembayaran ganti untung lahan di balai Desa Dibal Boyolali belum lama ini mengungkapkan, sekitar delapan persen bidang yang belum dibebaskan. Menurutnya lahan atau bangunan ini adalah tanah yang berkarakter khusus.

“Yakni status kepemilikan lahan milik kas desa atau lembaga-lembaga pendidikan, sekolah. Sehingga proses pembebasanya membutuh birokrasi tersendiri, seperti meminta persetujuan dari gubernur,” terangnya.

Yurisal berharap setelah izin dari gubernur ini turun maka bidang tanah yang berkharakter khusus ini bisa dibebaskan. Sehingga proyek pembangunan KA bandara bisa berlangsung cepat. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan izin dari gubernur ini bisa segera turun karena harus melalui proses birokasi.

Bebaskan Lahan

Pada awal Agustus lalu sebanyak 11 bidang lahan dibebaskan dan para pemilik tanah. Warga yang terdampak proyek KA bandara ini sudah menerima uang pembayaran melalui rekening bank.
Sigit salah satu ahli waris mengatakan, lahan orang tuanya yang terkena proyek seluas 191 m2. Ia mengatakan, nilai pembayaran lahan dari pemerintah sesuai dengan harapanya. “Nilai pembayarannya tidak rendah, tapi sesuai dengan harapan keluarga,” katanya. Orang tua Sigit dibayar oleh pihak pembebasan lahan senilai Rp 179 juta. (Budi Santoso)

Editor : Hartanto Gondes

 

Tinggalkan Pesan