modul-sekolah
KIRIMAN WARGA: Koordinator ARAKK, Abdul Muslih menunjukkan gambar kuitansi kiriman warga soal pengadaan modul sekolah, Selasa (13/8). (newsreal.id/Achmad H)

KLATEN,newsreal.id – Setelah diresahkan penjualan seragam sekolah SD dan SMP, masyarakat diresahkan munculnya penjualan modul sisa. Modul pendamping siswa itu ditawarkan oleh perusahaan daerah dengan harga belasan ribu rupiah.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Klaten (ARAKK), Abdul Muslih menjelaskan sepekan ini aliansi mendapatkan aduan dari masyarakat di berbagai wilayah tentang munculnya penjualan modul siswa di SMP. ” Selain seragam, kini modul juga dijual ke sekolah-sekolah,” katanya, Selasa (13/8).

Dikatakannya warga yang resah mengirimkan foto slip daftar jenis modul dan harga yang ditawarkan. Slip pemesanan itu memuat 12 jenis modul untuk 12 mata pelajaran. Harganya mulai dari Rp 12.500 sampai Rp 16.500 per buku. Ternyata keluhan itu tidak hanya di satu wilayah tetapi empat wilayah eks kawedanan di Klaten ditemukan. Yang membuat warga resah, penjualan itu terkesan ada pemaksaan dari sekolah dengan berbagai alasan.

Apabila hal itu terus terjadi, dikhawatirkan menjadi ajang gratifikasi dari penjual ke sekolah. Sebab sangat tidak mungkin perusahaan masuk ke sekolah tanpa sepengetahuan sekolah. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17/ 2010, Permendikbud nomor 45/ 2014 dan UU Sisdiknas sekolah dilarang memperjualbelikan bahan ajar.

Penjualan modul pendamping siswa itu, kata Muslih, hanya berganti pelaku. Tahun lalu aliansi sudah mengadukan penjualan modul ke Pemkab dan aparat penegak hukum. Bedanya tahun lalu pelakunya adalah musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) dan tahun ini oleh perusahaan daerah. Selain modul, seragam juga dijual dengan harga Rp 110.000 per setel.

Tidak tahu Menahu

Pengadaan modul dan seragam tidak dilarang sepanjang mentaati aturan. Seragam dan modul semestinya diserahkan ke masing-masing orang tua siswa untuk membeli sendiri sehingga sekolah tidak terlibat. Apabila penjualan itu masih nekat dilakukan, aliansi berencana melaporkan ke penegak hukum seperti kasus modul tahun sebelumnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Sri Nugroho saat diminta pejelasan mengatakan Dinas malah tidak mengetahui ada penjualan modul segala. ” Seragam kami di Dinas juga tidak tahu menahu,” katanya.

Menurutnya, pada prinsipnya seragam dan alat pembelajaran tidak masalah asalkan didapat dengan jalan yang sesuai aturan. Sekolah secara aturan tidak boleh terlibat jual beli pengadaan. Semua seharusnya diserahkan ke siswa atau orang tua. Soal nantinya membeli sendiri atau bersama-sama hal itu menjadi urusan orang tua sehingga sekolah tidak terlibat. Dinas akan segera mengecek ke lapangan masalah itu. Setiap saat Dinas sudah memberikan arahan agar dihindari hal yang berpotensi melanggar aturan. (Achmad H)

 

Tinggalkan Pesan