kantor-kpu-karanganyar
FOTO ILUSTRASI/http://kpu-karanganyarkab.go.id

KARANGANYAR,newsreal.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menyabet dua penghargaan yang diselenggarakan KPU Jateng setelah mengevaluasi pelaksanaan pemilihan umum mulai sosialisasi sampai pelaksanaan dan masalah yang muncul. KPU Karanganyar menyabet penghargaan penyelesaian masalah hukum juara I dan penghargaan masalah rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara mendapat juara II.

‘’Ini penghargaan yang kita terima dari sekian banyak penghargaan yang diberikan kepada KPU daerah. Ini juga menjadi penyemangat, paling tidak untuk menjadi acuan bahwa pelaksanaan pemilu di Karanganyar sudah on the track dan baik,’’ kata Triastuti Suryandari, ketua KPU Karanganyar Senin, (26/8).

Dia mengatakan, soal rekapitulasi misalnya, Karanganyar mencoba sejujur mungkin dan secepat mungkin sehingga pihak yang ingin mendapatkan informas soal itu bisa segera mendapatkan jawaban yang akurat.

Sedangkan soal penyelesaian masalah hukum, di Karanganyar hanya ada tiga masalah yang semuanya clear diselesaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, antara lain gugatan perolehan suara dari dapil 1 oleh caleg dari Partai Berkarya, gugatan perolehan suara Partai Nasdem dan gugatan dari Partai Demokrat provinsi Jateng. Satu gugatan untuk anggota DPR akhirnya dicabut.

Ketiga masalah hukum itu langsung diselesaikan dengan cepat oleh MK karena hasil rekapitulasi yang sudah akurat sehingga permasalahannya tidak bertele-tele dan cepat. Sehingga masalah gugatan tersebut tidak perlu disidangkan dengan pembuktian yang ruwet.

Sambut Pilkada Karanganyar

Trias mengatakan, penghargaan atas kinerja KPU Karanganyar itu tidak terlepas dari keberhasilan KPU melaksanakan pilkada sebelumnya, sehingga hal itu menjadi bahan evaluasi untuk menyelenggarakan pemilu secara lebih rapi dan baik. Walau tentu tetap ada kekurangan di sana-sini, namun pelaksanaan pemilu dengan diawali dengan pilkada bisa berjalan lebih baik.

Penghargaan itu tentu menjadi penyemangat karena untuk pelaksanaan ke depan kalau bisa tentu lebih baik. Dikatakan pada saat pilkada Karanganyar juga mendapatkan penghargaan soal partisipasi masyarakat sebagai juara III dengan partisipasi masyarakat 80,5 persen.

Trias juga mengatakan, kasus penyelesaian masalah sengketa itu tidak ada kaitannya dengan proses pelantikan anggota DPRD terpilih karena itu menyangkut dengan masalah akhir masa jabatan anggota DPRD lama.(Joko DH)

 

 

Tinggalkan Pesan