* Politik Uang Diwaspadai
KLATEN,newsreal.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengajukan anggaran Rp 16, 4 miliar ke Pemkab Klaten. Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk pengawasan Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurohman mengatakan Bawaslu mengusulkan anggaran Rp 16, 4 miliar dalam Pilkada 2020.
” Anggaran itu nantinya banyak dikelola di kecamatan,” jelasnya, Senin (26/8) saat rapat koordinasi teknis dengan Bawaslu Jateng dan media massa.
Menurut Arif, anggaran yang akan dialokasikan di tingkat Panwaslu kecamatan itu besarnya sekitar 70 persen. Anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan, dari honor Panwas kecamatan sampai pengawas di tempat pemungutan suara (TPS), sosialisasi peraturan sampai rapat dengan pelaksana dan berbagai pihak di kecamatan.
Rapat kerja itu, kata dia, dilaksanakan untuk membangun sinergi dengan semua elemen, termasuk media massa. Bawaslu berupaya mencari bahan saran dan masukan untuk menghadapi Pilkada 2020. Meskipun sudah ada grup medsos tetapi karena kesibukan pengawasan menjadi tidak diupdate. Akibatnya beberapa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu hanya habis di ruangan dan tidak terpublikasikan.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Klaten, Azib Triyanto menambahkan Pilkada serentak tahun 2020 pada prinsipnya harus berdasar kepastian hukum dan Bawaslu bekerja dengan UU. Dasar rujukan pelaksanaan Pilkada nantinya adalah UU nomor 10 tahun 2016.
Nama Berubah
Hanya, lanjut Azib, di pasal 17 masih ada frase menyebutkan fungsi pengawasan dilakukan Panwaslu kabupaten yang dibentuk Bawaslu provinsi bersifat adhoc. ” Padahal saat ini namanya berubah menjadi Bawaslu,” katanya.
Belum jelasnya regulasi itu sedang menjadi perdebatan. Bahkan ada anggota Bawaslu perseorangan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Apabila masalah itu belum jelas, dia khawatir kerja Bawaslu di Pilkada mudah dipersoalkan dan digugat. Bisa saja jika MK tidak mengabulkan, presiden mengeluarkan Perpu. Namun Perpu baru bisa keluar pada kondisi genting.
Menurut Komisioner Bawaslu Jateng Bidang Humas dan Hubungan Antarlembaga, Muhammad Rofiuddin, masalah serius proses demokrasi adalah praktik politik uang. Apa yang dilakukan Bawaslu dalam menangani politik uang mungkin belum mencerminkan kejadian yang sesungguhnya. Sebab politik uang selama ini masih belum dianggap sebagai pelanggaran di masyarakat tetapi malah menjadi semacam budaya. (Achmad H)