wali-kota-fx-hadi-rudyatmo
FOTO DIRI : Wali Kota Surakarta, Fx Hadi Rudyatmo. (wikipedia)

 

SOLO,newsreal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta yang diwakili Wali Kota sudah melakukan audiensi dengan KPU membahas soal penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020. Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal anggaran penyelenggaran pilwakot.

Wali Kota Surakarta Fx Hadi ”Rudy” Rudyatmo yang saat itu menemui komisioner KPU saat ditemui newsreal.id belum lama ini di Rumdin Wali Kota Loji Gandrung Solo menyatakan, usulan komisioner KPU soal MoU dan jadwal pencairan anggaran tahapan pilwakot memang sudah digelar. Tetapi wali kota mengungkap, jumlah dan jadwal pencairannya harus melalui proses dan berbagai tahapan-tahapan.

“Kalau proses pencairannya (pencairan anggaran penyelenggaraan pilwakot-red) ya, yang jelas menunggu proses pelantikan pimpinan dewan, Senin depan. Baru pembentukan alkap (alat kelengkapan-red), dan komisi-komisi. Setelah itu pembahasan KUA-PPAS.

Jadi tidak bisa Oktober (2019), kalau melihat dari prosesnya paling cepat Desember 2019, Januari 2020 bisa dicairkan,” beber Rudy.

Terkait nominal anggaran yang bisa dicairkan dari hibah APBD kota, nilainya tidak sebesar yang diajukan oleh KPU sebesar 40  persen dari nilai anggaran yang diajukan Rp 17 miliar atau senilai Rp 7 miliar.

Seperti diketaui, KPU Kota Surakarta melalui Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko W menerangkan, dalam Peraturan KPU Nomor 9/2019 menyebutkan tentang tahapan pilkada provinsi dan kabupaten/kota. Pada tahapan awal yakni penandatanganan NPHD antara penyelenggara dan pemerintah daerah penting untuk dilaksanakan. Karena usai tahapan ini akan dilakukan pencairan anggaran penyelenggaran pilwakot pada pertengahan Oktober 2019.

“40 persen (sekitar Rp 7 miliar-red) anggaran dicairkan setelah 14 hari NPHD ditandatangani. Sebab pelaksanaan NPHD ini paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan tahapan,” terang Kajad kepada wartawan di gedung KPU Surakarta, Selasa (10/9). (Budi Santoso)

Editor : Nindya Achmadi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini