calon-independen
FOTO ILUSTRASI

WONOGIRI,suaramerdekasolo.com- Calon independen atau perseorangan diberi peluang untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wonogiri 2020 mendatang. Namun, calon independen harus terlebih dahulu mengantongi dukungan lebih dari 65.000 orang. Dukungan itu wajib ditunjukkan dalam bentuk fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi menerangkan, calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2020 mendatang dapat diusung dari satu partai, gabungan partai, maupun calon perseorangan.

“Untuk calon perseorangan, minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Presiden (Pilpres)
2019 lalu,” terangnya, Kamis (10/10).

Baca : Viral ! Video Rumah Hancur Diterjang Batu Gunung 200 Ton di Purwakarta

Adapun DPT Pileg/Pilpres 2019 lalu sebanyak 869.824 orang. Dengan demikian, jumlah dukungan yang wajib dikumpulkan minimal sebanyak 65.237 orang. “Syarat itu ditunjukkan dalam bentuk fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan,” ujarnya.

Cari Informasi

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan tersebut. Adapun penetapan calon bupati dan calon wakil bupati, baik yang diusung partai maupun independen akan dilaksanakan bersama-sama, 8 Juli 2020 mendatang.

Tahapan pencalonan dari kalangan independen atau perseorangan tersebut dilaksanakan lebih dahulu dari pada pencalonan yang diusung partai. Pasalnya, mereka memerlukan waktu untuk mengumpulkan dukungan sesuai dengan persyaratan. Selain itu, KPU juga harus melakukan verifikasi dan pengecekan ke lapangan guna memastikan kebenaran data dari berkas-berkas persyaratan yang diserahkan.

Baca : Ini 10 Pernyataan Sikap Eks-relawan Bersama Atas Kondisi Politik Nasional

Dia mengungkapkan, meskipun tahap pendaftaran belum dimulai, saat ini sudah ada masyarakat yang mencari informasi mengenai syarat-syarat untuk maju dari jalur perseorangan.

“Sudah ada satu orang yang menanyakan syarat-syarat untuk maju perseorangan. Yakni Pak Hartono (warga Lingkungan Brajan, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri),”
ujarnya. (Khalid Yogi)

Editor Budi Sarmun 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini