penjudi-ditangkap-anggota-mabes-polri
POJOK ALUN: Di sekitar pojok alun-alun Klaten, Adk dikabarkan ditangkap Tim Mabes Polri. (newsreal.id/Achmad H)

KLATEN,newsreal.id -Tim Mabes Polri dikabarkan turun tangan mengobrak-abrik perjudian di Kabupaten Klaten. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk residivis yang diduga menjadi bandarnya, Adk (52) .

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, penggerebekan berlangsung sejak Kamis (10/10) malam. Polisi mendatangi sejumlah lokasi di wilayah Klaten Kota.

Di salah satu lokasi sekitar Jl Dewi Sartika diamankan sejumlah orang dan mesin ding dong. Setelah mengamankan belasan orang, polisi menyambangi pojok alun-alun sisi timur.

Beberapa petugas yang datang dengan dua unit mobil turun dan masuk ke warung menangkap Adk yang saat makan bersama istrinya. Beberapa pria itu membawa residivis kasus perjudian itu ke dalam mobil.

Baca : Kronologi Truk Pasir Beradu Banteng Di Jalur Merapi, Sopir Tewas Seketika

Baca : Sering mengamuk dan Hilang, Pemuda Asal Nguter di Rantai

Lia, salah seorang warga mengatakan, yang turun dari dalam mobil ada empat orang. Yang bersangkutan yang berada di warung sempat ditanya sebelum dibawa pergi dengan mobil bersama keluarganya.

” Di dalam mobil sudah ada beberapa tersangka lainnya,” katanya, Senin (14/10).

Menurutnya saat menangkap itu beberapa warga sempat mendengar rombongan yang datang mengaku dari Mabes Polri. Penangkapan Adk sendiri menjadi perbincangan hangat warga di sekitar alun-alun dan Kota Klaten. Pasalnya selama ini, warga mengenal yang bersangkutan pernah tersangkut kasus judi.

Kembali Beraksi

Informasi lain yang berkembang, setelah diproses hukum tahun 2015, yang bersangkutan tetap menjalankan bisnisnya. Bahkan tidak lagi seperti saat ditangkap 2015 tetapi lebih canggih sebab menggunakan sistem online.

Untuk menangkapnya dengan barang bukti tidak mudah sehingga tim cyber turun tangan. Omset judinya diduga sudah puluhan sampai jutaan rupiah per hari.

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Hermansyah mengatakan menurut informasi memang ada penangkapan kasus judi di Klaten oleh Mabes Polri.

Baca : Pohon Tua Ambruk Tewaskan Warga, Kejadian Di Kecamatan Jatinom

Baca : Hibur Penumpang Terminal Tirtonadi, Komunitas SNK Himpun Donasi Untuk Bantu

” Saya kurang monitor sebab tidak ada pemberitahuan dari Mabes,” ungkapnya.

Mabes sejauh ini belum memberikan pemberitahuan tentang waktu penangkapan, barang bukti atau berapa jumlah orang yang diamankan Mabes.

Menurut catatan Adk pernah berurusan dengan hukum tahun 2015. Oleh majelis hakim didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP karena menjual kupon judi Hongkong dan Jap Ji Kia. Oleh hakim, terdakwa di pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hakim Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000. Namun setelah bebas, aksinya tidak berhenti dan tetap menjalankan aksinya dengan lebih canggih menggunakan online. (Achmad H)

Baca : Tragis, Lansia Warga Juron Nguter Ditemukan Tewas Terbakar Usai Bakar Ramban Bambu

1 KOMENTAR

Tinggalkan Pesan