SOLO,newsreal.id – Seorang warga Gawanan, Colomadu, Kastur (65) diduga menjadi korban malpraktik dokter mata berinisial RH yang bekerja di RS Mata Solo Jalan Adi Sucipto, Laweyan, Solo.
Awalnya Kastur berobat ke RS Mata Solo agar mata kanannya dapat sembuh gara-gara pengelihatannya semakin kabur karena katarak. Namun setelah mendapat perawatan dari dokter RH hingga menjalani operasi justru mata kanannya semakin tidak bisa melihat lagi alias buta.
Bukan hanya mata kanannya saja yang sudah tidak bisa melihat. Namun mata sebelah kirinya yang konon mengalami katarak juga ikut dioperasi, justru berakibat fatal.
Baca : Polres Nyatakan Perang Terhadap Pekat, Garuk 9 Pelaku
”Saat operasi mata saya yang sebelah kiri, sakitnya luar biasa. Saat merasakan sakitnya luar biasa sampai saya menggerakan kaki tidak beraturan,” kata Kastur pedagang soto ayam lamongan yang sekarang sudah tidak bisa bekerja lagi karena kedua matanya sudah tidak bisa melihat apapun.
Begitu kedua matanya tidak bisa melihat, lanjut Kastur, pihak RS Mata Solo memberikan rujukan untuk berobat lebih lanjut di RS Karyadi Semarang.
”Nah saat menjalani pemeriksaan di RS Karyadi, dokternya mengatakan bahwa kornea di kedua mata saya telah rusak berat. Alternatifnya kornea saya harus dicangkok dan biayanya cukup besar. Hal itu tidak saya lakukan karena saya tidak mempunyai biaya,” kata kakek berusia 65 tahun tersebut.
Baca : Densus 88 Mabes Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Di Solo
Tahap Penyelidikan
Merasa menjadi korban dugaan malpraktik, Kastur didampingi kuasa hukumnya, Bekti Pribadi SH, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.
”Dugaan malapraktek yang diduga dilakukan oleh dokter yang merawat saya yakni dokter RH, saya adukan ke Polresta pada Mei 2019, namun sampai sekarang penanganannya belum ada perkembangan yang signifikan,” tegas Kastur saat di temui, Selasa (19/11).
Setelah enam bulan lebih dilaporkan, beberapa waktu lalu Kastur telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Surakarta yang intinya perkara yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.
Soal adanya SP2HP tersebut dikemukakan Bekti Pribadi selaku kuasa hukum Kastur. Dari SP2HP yang diberikan Polresta Surakarta, kata Bekti, diketahui perkembangan kasus dugaan malapraktek yang ditangani sudah pada tahap klarifikasi terhadap saudara Kastur (pengadu/pasien).
Baca : Polres Wonogiri Gelar Maulud Nabi di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah
Selain itu, lanjut Bekti, penyidik juga sudah melakukan klarifikasi terhadap anak pengadu, meminta foto copy bekas rekam medis lengkap, beserta hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang mulai kunjungan pertama sampai akhir penanganan pasien atas nama Kastur pada Rumah Sakit Mata Solo.
”Begitu juga penyidik telah berusaha meminta klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan,” terangnya.
Terkait adanya pengaduan dugaan malapraktik tersebut, Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa mengemukakan, pihaknya akan mengecek terkait laporan tersebut. ”Akan saya cek dahulu, itu karena sudah beberapa bulan lalu laporannya,” terang AKP Arwansa mewakili Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, Selasa (19/11).
Adapun kuasa hukum dokter RH atau RS Mata Solo, Rikawati SH MH belum bersedia menjelaskan tentang adanya pengaduan dari pihak Kastur ke Polresta tersebut. Dia akan menjelaskan duduk permasalahan yang timbul berbagai langkah yang telah dilakukan kliennya dalam waktu dekat.
”Akan saya jelaskan dalam waktu dekat ini,” tegasnya saat dikonfirmasi newsreal.id , Selasa petang. (Sri Hartanto)
Baca : Satu Bulan, Lima Kasus Narkoba Diungkap Satnarkoba Polres Sragen