tarif-parkir
ILUSTRASI PARKIR


SRAGEN,newsreal.id  – Warga masyarakat Sragen mengeluhkan tarif parkir di luar ketentuan resmi, yang selalu marak terjadi bila ada acara atau event besar yang digelar. Seperti acara yang biasa digelar di Alun-alun Sasana Langen Putro.

Tarif parkir di luar ketentuan itu dinilai pungutan liar (pungli). Sayangnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen terkesan angkat tangan mengatasi masalah pungli tersebut.

Salah satu pungli parkir yang dikeluhkan masyarakat terjadi saat acara Sholawatan bersama Habib Syech Abdul Qodir Assegaf, Jumat (13/12) malam lalu. Ada masyarakat yang dipungut parkir sebesar Rp 5.000 untuk motor di

Fasilitas Parkir dalam Ruang Milik Jalan atau on street parking. Besaran Rp 5.000 itu jelas menyalahi yang ada di ketentuan yang berlaku.
Melalui media sosial (medsos), sejumlah warga Sragen menyesalkan mahalnya parkir liar tersebut. Warga mempertanyakan aturan soal parkir insidental itu, karena selisihnya sangat jauh dibandingkan hari-hari biasa.

Yanto, warga Kecamatan Sragen menyampaikan, pungli parkir acapkali dilakukan pada saat ada event, seperti yang digelar di Alun-alun Sasana Langen Putro.

Sepengetahuannya, yang parkir mencapai Rp 5.000. Pungutan di luar batas kewajaran tidak hanya kali ini saja.

”Pinggir jalan belakang toko. sudah beberapa kali kalau ada acara, parkir Rp 5.000,” ujarnya.

Jika mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2/2019 tentang Perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk sepeda motor hanya Rp 1.000. Di Perda Nomor 12/2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, parkir liar bisa terancam pidana. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Tinggalkan Pesan