SOLO,newsreal.id – Dugaan adanya penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Putri Cempa Blok B yang memiliki mobil, akan ditindaklanjuti Pemkot Surakarta. Pemkot berjanji menyelidiki dan memberikan sanksi tegas kepada penghuni tersebut, jika hal itu dipastikan kebenarannya.
“Saya belum dengar informasinya. Nanti penghuninya dicek dulu. Kalau terbukti punya mobil ya ditarik (hak menempati rusunawa),” tandas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, Kamis (19/12).
Wali Kota mengimbuhkan, saat ini aturan pemanfaatan rusunawa belum berubah. Hunian bertingkat itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan sistem sewa.
“Rusunawa hanya untuk warga miskin yang belum punya rumah. Mobil jelas nggak boleh dimiliki penghuni rusunawa, karena itu berarti dia termasuk orang mampu. Air conditioner juga tidak boleh dipasang, karena bisa merusak struktur bangunan.”
Didalami
Diberitakan sebelumnya, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rusunawa Putri Cempa Blok B Komisi II DPRD menemukan indikasi adanya penghuni yang mempunyai mobil. Tidak sebatas itu, anggota Komisi II juga mensinyalir penghuni rusunawa sekaligus pemilik mobil itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot.
Sekretaris Komisi II Janjang Sumaryono Aji mengaku sudah mencatat nama oknum yang diduga menyalahi aturan tersebut.
“Akan kami dalami,” tegasnya.
Janjang menerangkan, seluruh rusunawa tidak diperuntukkan bagi warga berpenghasilan menengah ke atas. Karena itu Komisi II mempersilakan penghuni rusunawa yang sudah mapan ekonominya untuk pindah dari lokasi tersebut.
Dengan demikian rusunawa bisa digunakan pemohon lain yang masuk dalam daftar tunggu antrean. (Agustinus Ariawan)