*Lakukan Mutasi Setelah 7 Januari, Petahana Bisa Terjerat Pidana Pemilu
KLATEN,newsreal.id – Calon petahana yang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2020 ke KPU, 8 Juli 2020, bisa terancam sanksi hukuman pidana pemilu, dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrohman kepada wartawan di sela-sela peluncuran Buku Pengawasan ”Secuil Ingatan Kisah-kisah Pengawasan” di Kantor Bawaslu Klaten Jalan Bali 32 Klaten, Senin (06/01/2020).
”Sanksi bagi petahana yang nekad melakukan mutasi pejabat setelah 7 Januari adalah dendan, kurungan bahkan bisa dibatalkan pencalonanannya. Ini sesuai dengan Undang-undang Pemilu,” tegas Arif didampingi Komisioner Bawaslu Azib Triyanto dan 3 komisioner lainnya.
Sementara itu, buku tersebut berisi kisak-kisah upaya pengawasan Pemilu 2014 dan 2019. Pada pemilu 2014 ada caleg terpilih tapi tidak jadi dilantik karena ada laporan dugaan ijazahnya palsu. Pada Pemilu 2019, dia maju lagi dengan ijazah lain, setelah dicek ke sekolah yang bersangkutan, ijazahnya asli.
”Kami memang diminta Bawaslu provinsi untuk mensosialisasikan pengawasan yang telah dilakukan. Bila membaca laporan yang tebal dan oanjang, orang akan jenuh, sehingga kami sampaikan dengan bentuk kisah yang enak dibaca,” ujar Arif.
Dia menambahkan, kerja pengawas pemilu sebagian besar merupakan kerja-kerja sunyi yang membutuhkan kelihaian komunikasi dengan berbagai macam pihak serta kecermatan dalam memetakan konflik dan identifikasi potensi pelanggaran di wilayah pengawasan merujuk perangkat hukum dan aturan yang ada.
Lewat buku itu, Bawaslu juga ingin masyarakat tahu kendala yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Banyak kejadian yang ditemui Bawaslu, dan Panwascam selama masa kampanye hingga saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan membaca buku itu, diharapkan masyarakat faham dengan lika liku pengawasan pemilu.
Azib Triyanto menambahkan, buku pengawasan Bawaslu Klaten berisi 12 tulisan antara lain Analisa penanganan pelanggaran money politics, Balada kasus pertama dan terakhir, hingga Bawaslu Klaten rekomendasi pemungutan suara ulang di 2 TPS pada Pemilu 2019, Bercengkerama dengan persiapan keterangan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Mahkamah Konstitusi, Buah tangan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Siasat lihai kampanye di Car Free Day, Mangkir di menit-menit akhir, Menghentikan paksa lautan massa, Money Politics ancaman demokrasi, Sidang cepat pembawa berkat dan lainnya.
Profil penulis sesuai ingatan kisah-kisah pengawasan. Buku pengawasan Bawaslu Klaten juga berisi suka duka kisah-kisah para komisioner Bawaslu dalam menjalankan pengawasan Pemilu serentak di Kabupaten Klaten.
Komisoner Bawaslu, Muhammad Milkhan menambahkan, buku itu bentuk komitmen Bawaslu Klaten sebagai lembaga peraih penghargaan anugerah Keterbukaan Informasi publik. Ke depan Bawaslu Klaten akan menerbitkan buletin, majalah dan buku tentang pengawasan agar kegiatan Bawaslu Klaten bisa diketahui masyarakat luas.
Peluncuran buku juga dihadiri dua komisioner Bawaslu Klaten lainnya Tri Hastuti dan Dina Nur Hidayati.(Merawati Sunantri)