
KLATEN,newsreal.id – Antrean pemohon E-KTP di Kabupaten Klaten sejak dua hari ini membeludak. Penyebabnya daftar tunggu pencetakan E-KTP sebanyak 30.000 orang namun kiriman blanko dari pusat pekan ini hanya 4.000 lembar.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Klaten, Sri Winoto mengatakan jumlah pemohon yang belum tercetak 30.000 lebih. Jumlah itu adalah warga yang wajib E-KTP yang sudah memegang surat keterangan sementara.
Baca : Setelah Lolos Tes PPPK, 94 PPL Pertanian Klaten Masih Menggantung
Jumlah warga sebanyak itu merupakan akumulasi antrean tahun 2019. Belum termasuk warga yang E-KTP rusak atau hilang.
” Itu belum yang hilang dan rusak. Padahal pekan ini hanya dapat 4.000 lembar,” kata Winoto, Rabu (15/01).
Menurut Winoto, karena jatah kiriman pusat hanya 4.000 lembar, Dinas membatasi antrean pencetakan mulai Selas (14/1). Per hari hanya dijatah 1.000 antrean. Nomor antrean 1-700 untuk yang cetak dan 701-1000 untuk antrean hari berikutnya. Namun meskipun untuk cetak dibatasi 700 lembar dan nomor antrean dibatasi maksimal 1.000 nomor antrean tapi kenyataannya yang datang lebih dari 1.000 orang.
Baca : Induk dan Anakan Kobra Sembunyi di Bengkel Yoga Cawas Klaten
Dijelaskannya, kiriman 4.000 lembar awal pekan lalu itu diperkirakan akan habis tiga hari ke depan. Setelah itu Pemkab akan mengajukan lagi ke pusat dan itupun belum ada jaminan dapat kiriman. Selama ini belum tentu sebulan ada jatah kiriman. Yang jelas kalau blanko habis Dinas meminta ke pusat.
Habis Sehari
Jumlah kiriman 4.000 lembar itu, lanjut Winoto, sudah bagus sebab biasanya hanya 500 lembar yang turun dan langsung habis sehari. Dinas meminta masyarakat bersabar dengan pencetakan E-KTP. Sebab selama ini pendistribusian blanko tidak langsung ke kabupaten namun melalui provinsi dengan harapan agar lebih tertib.
Baca : Kepala Dishub Klaten Meninggal Dunia kecelakaan
Jatah Klaten pekan ini sebenarnya ada 10.000 lembar tetapi oleh provinsi baru dibawakan 4.000 lembar dan sisanya akan segera diminta untuk pekan depan. Pemkab tidak bisa berbuat banyak sebab pengadaan blanko merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya selaku penerima dan yang mencetak.(achmad H)
Baca : Sambang Warga Jonggrangan Usung Pelayanan Masyarakat