perda-difabel

SOLO,newsreal.id – DPRD Kota Surakarta siap menginisiasi untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel tahun ini.

. Masing-masing jenis difabel punya kebtuhan masing-masing. Itu yang akan kita perinci,” imbunya.

Dasar alasan dari revisi tersebut dikarena Perda Difabel sudah tidak relevan dengan
terkondisi di Kota Solo. Dan beberapa materi yang akan menjadi bahasan dalam revisi perda tersebut yakni tentang paradigma pemkot dan masyarakat terkait difabel.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD
Surakarta Ekya Sih Hananto saat ditanya tentang latar belakang rencana lembaga
legsilatif tersebut melakukan revisi salah perda penting di Kota Solo ini,
Menurutnya acuan penting dari revisi ini juga terkait keluarnya undang-undang
nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
“Kita ingin mempertegas terkait mensetarakan teman-teman difabel. Yang disempurnakan sebenarnya adalah paradigma pemkot dan masyarakat terkait difabel,” kata Ekya beberapa waktu lalu.
Dikatakan, Solo sebagai salah kota yang paling disorot secara nasional harus ramah terhadap kamu disabilitas ini. Sehingga faslitas yang dibutuhkan kaum ini semestinya sudah final.
“Mereka hanya ingin diberi fasilitas yang setara dalam seluruh bidang. Untuk menunjang hal tersebut, pemkot harus memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Selain itu disabilitas nggak bisa digebyah uyah

Ekya yang saat ini duduk di Komisi IV DPRD DPRD ini juga akan menyoroti tentang pengawasan terhadap pelaksanaan perda yang sudah dilaksanakan di lapangan. Menurutnya organisasi perangkat daerah (OPD) harus siap melaksanakan
sekaligus menjadi pengawas perda inisiatif tersebut. “Tentunya penegak perda yakni Satpol PP harus lebih tegas lagi,” katanya. (Budi Santoso)

Tinggalkan Pesan