KEBERATAN- Tiga pimpinan Bank UOB usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan jaksa yang dibacakan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (23/4). (newsreal.id/Sri Hartanto)

SOLO, newsreal.id- Tiga pimpinan Bank UOB, Natalia Go, Vincencius Hendry dan Meliawati yang menjadi terdakwa dalam kasus kejahatan perbankan menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Penyampaian keberatan atau eksepsi disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Zaenal Arifin SH di hadapan majelis hakim yang diketuai H Muhammad SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (23/4).

Ketiga terdakwa yang didakwa melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan merupakan tindak pidana khusus atau lex specialis sehingga perkara tersebut mestinya ditangani secara khusus karena bukan pidana umum atau perkara biasa. ”Jadi dakwaan dari jaksa kepada ketiga terdakwa tidak cermat, prematur sehingga perkaranya harus dibatalkan demi hukum,” tegas Zaenal dalam membacakan keberatan.

Adapun kasus ini bukan adanya laporan, namun kata Zaenal, berdasar temuan atau laporan model A, dimana pihak kepolisian yang menyelidiki hingga menyidik sendiri sehingga tidak tepat berdasar ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tindak pidana khusus perbankan, lanjut Zaenal, mestinya harus dilakukan investigasi, penyelidikan lebih dahulu secara internal. Dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk melakukan audit dan penyelidikan. ”Jika ditemukan pelanggaran tindak pidana, perkara ini baru bisa dilaporkan ke kepolisian,” terang pengacara berkepala plontos itu.

Jadi pihak kepolisian, sesuai surat keberatan yang disampaikan Zaenal di hadapan majelis hakim, tidak bisa menangani kasus ini secara langsung, karena bukan korban dan perkaranya tidak bisa dikatakan dapat menggangu ketertiban umum.

Ditegaskan oleh Pengacara yang tinggal di Kebakkramat, Karanganyar itu, bahwa ketiga terdakwa dijerat dalam perkara tindak pidana khusus karena pasal yang diterapkan mengacu UU perbankan dan tidak ada salah satu pasal yang diterapkan sesuai KUHP.

Zaenal juga menambahkan bahwa dakwaan jaksa kabur, kurang cermat dan prematur karena penanganan perkara bagi ketiga terdakwa tidak sesuai dengan Nota kesepahaman antara Bank Indonesia (BI), Polri, Kejaksaan RI Nomor 13/104/Kep.GBI/2011/Nomor B/31/XII/2011/No Kep 261/A/JA/12/2011 tentang koordinasi penanganan tindak pidana perbankan beserta petunjuk pelaksanaan nomor 13/10/Kep.GBI/2011/Nomor B/4768/XII/2011 Nomor Kep.04/F/MSP/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang tata cara koordinasi penanganan tindak pidana perbankan. Dimana dalam nota kesepahaman tersebut, angka 1 disebutkan pelaporan tindak pidana perbankan kepada pihak kepolisian dilakukan BI atau anggota tim kerja sesuai keputusan tim kerja atau rapat pleno.

Usai Zaenal Arifin membacakan surat keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU Rr Rahayu Nur Raharsi SH pada sidang sebelumnya, majelis hakim menutup sidang yang berlangsung sekitar 30 menit. Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan para terdakwa pada sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada hari Selasa (28/4). (Sri Hartanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini