ilustrasi-blt
FOTO/merdeka.com


SRAGEN,newsreal.id – Berdasarkan pengalaman dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masa lalu, salah satu masalah terbesar adalah terkait sasaran yang benar-benar tepat menerima.

Juga adanya bantuan yang diberikan karena faktor politis, dimana yang diberi ada yang karena faktor suka dan tidak suka.

Oleh karena itu, pada penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memastikan data para penerima adalah warga yang benar-benar berhak, serta tidak ada faktor politis atau pertimbangan suka dan tidak suka.

Penyaluran BST terhadap warga masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di wilayah Kabupaten Sragen dilaksanakan mulai Rabu (13/5).

“Untuk penyaluran BST kali ini, Pemkab Sragen sudah memastikan data para penerima, sehingga mereka yang menerima adalah mereka yang benar-benar berhak menerima,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto seusai ditemui Rabu (13/5).

Setidaknya ada 37 ribu kepala keluarga yang berhak menerima bantuan uang tunai dengan besaran setiap bulannya Rp 600 ribu selama tig bulan. Sekda mengatakan, Pemkab Sragen sudah melakukan cleansing atau memperbaiki dan membersihkan data-data para warga yang berhak menerima.

Jika masih ada warga miskin yang berhak tetapi tidak masuk data penerima, maka pihaknya akan melakukan pendataan dan lalu dikonsultasikan ke Kementerian Sosial (Kemensos RI), bisa tidak data diganti, sepanjang mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bercermin dari pengalaman BLT dulu, masalah data penerima tidak benar-benar bersih, dimana penerimanya ada karena faktor politis sehingga kadang-kadang kader-kader politik yang diberikan, bukan pada warga yang benar-benar miskin dan membutuhkan. Jadi hanya pragmatis. Kami tidak ingin hal itu terulang lagi pada penyaluran BST ini,” tandas Sekda.

Kalau untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) itu merupakan kewenangan pihak desa, termasuk data-data warga yang berhak menerima.

Namun harus dipastikan bila data penerimanya harus sudah dipastikan tidak dobel dengan data-data lain, seperti data penerima BST atau Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara untuk kelurahan-kelurahan yang tidak memiliki DD, Pemkab Sragen akan mengcovernya. Untuk 12 kelurahan yang ada di Sragen, setidaknya ada 3.222 keluarga yang berhak menerima.

Sekda menegaskan, Pemkab Sragen benar-benar ingin memastika agar data-data penerima bantuan benar-benar clean dan clear, sehingga tidak ada yang dobel dan yang mendapatkannya adalah mereka yang benar-benar berhak mnerimanya. Hal ini agar tidak ada gejolak di masyarakat bila ada data penerima yang dobel.

Sekda juga mengungkapkan, Pemkab Sragen juga memutuskan tidak menyalurkan BST dari APBD, sebab Pemkab Sragen mengantisipasi dampak Covid 19, yang sifatnya extraordinary atau luar biasa. Dimana kalau hal itu terjadi maka anggarannya akan diambilkan dari APBD. Meskipun sebenarnya APBD bisa digunakan untuk BST.

“Tidak ada masalah kalau ABPD untuk dampak extraordinary Covid 19, kalau ada warga yang kelaparan pasti tidak bisa kami diamkan dan harus dibantu,” katanya.

Misalnya saja bila dalam DTKS dan diluar DTKS, BST, BLT DD semua sudah tercover kemudian memang masih ada yang terdampak Covid-19, maka Pemkab Sragen akan siap membantu. Bantuan yang diberikan nanti dalam bentuk sembako. (Basuni Hariwoto)

Editor: Budi Sarmun

3 KOMENTAR

  1. Ini daerah plarung,Cabeyan,sukoharjo Pak/Bu..
    Tlg di susuri lg di cari di data lg buat klg yg TDK mampu,yg blm mendapatkan bantuan..klg sy pun jg blm prnh dapat yg namanya bantuan apapun itu..Tlg pak /Bu…

Tinggalkan Pesan