mui-sragen
LOGO-MUI

SRAGEN,newsreal.id – Umat Islam di Kabupaten Sragen diimbau melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Hal ini menjadi salah satu tausiyah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sragen menyambut Idul Fitri 1441 H/2020 M. Dimana saat ini masih dalam situasi darurat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris MUI Sragen Nurwafi Hamdan mengatakan, tausiyah ini juga menyeru umat islam mengikuti Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 perihal menggelar salat Idul Fitri di rumah selama masa pandemi.

“MUI mengimbau agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling selama pandemi Covid-19, karena Sragen masuk kategori zona merah, umat Islam juga diminta menggelar shalat Idul Fitri dari rumah,” kata Nurwafi Selasa.

Namun jika dirasa kondisi aman, umat Islam bisa menggelar salat idul fitri di lapangan, masjid atau musala dengan berkordinasi dengan pemerintah desa masing-masing untuk memastikan kondisi.

“Boleh menggelar shalat Idul Fitri, tapi harus berkordinasi dengan pihak desa,” tandasnya.

Selain itu, tegas dia, dalam pelaksanaan juga menjalankan protokol kesehatan antisipasi Covid-19. Seperti mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berjabat tangan.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan tidak menggelar shalat Idul Fitri karena masih dalam massa pandemi Covid-19. Kegiatan open house juga ditiadakan lantaran rentan terjadi kerumunan dikhawatirkan terjadi penyebaran.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan jika tahun sebelumnya pemerintah Kabupaten Sragen menggelar shalat Idul Fitri di Alun-alun Sasono Langen Putro dan sekitar Jalan Sukowati, namun pada tahun ini kegiatan itu ditiadakan.

”Kami memutuskan tidak menggelar shalat Idul Fitri yang biasa digelar di jalan Raya Sukowati sampai Alun-alun, seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Bupati Yuni.

Selain itu pihaknya juga tidak menggelar open house, karena rentan terjadi kerumunan masyarakat. Sekaligus menjalankan protokol Covid-19 yang berlaku. Lantas masjid-masjid lain diminta mengikuti himbauan MUI. Bupati Yuni juga mengimbau agar seluruh masyarakat Sragen tetap menjalankan protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Tetap laksanakan phsyical distancing, jaga jarak aman, gunakan masker saat beraktivitas di luar dan lebih baik di rumah saja bila tidak ada kepentingan yang mendesak,” tegas Yuni. (Basuni Hariwoto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini