pilkada-serentak

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi membuat dilematika dalam membuat kebijakan dan langkah implementasinya. Upaya mensinkronkan sisi hukum, kebijakan serta implementasi ternyata memang tidak mudah.

Keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 akhirnya menjawab ketidakpastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 mundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Keberadaan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 merupakan implementasi dari hasil pertemuan Komisi II DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu beserta DKPP yang sepakat tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, dimana ada dua catatan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yaitu tentang protokol kesehatan dan tahapan Pilkada yang mengutamakan prinsip berdemokrasi sebagai dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketika tahapan Pilkada Serentak ditetapkan 9 Desember 2020, maka tahapan bulan April bergeser dan menjadi tanggal 15 Juni 2020 mulai proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Tahapan coklit melibatkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Tahap ini tentu harus memakai protokol kesehatan, karena rentang terganggu dengan ada pandemi Corona yang sebarannya massif di wilayah yang menyelenggarakan  pilkada. Belum lagi bila ada himbauan pemerintah yang meniadakan kegiatan mobilisasi massa saat pandemi Corona.

Menggeser Agenda

Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota, terutama Pasal 120 ayat (1) yang disebutkan bahwa “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.” Berdasarkan regulasi di atas, maka pemilihan lanjutan akan dilaksanakan mulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Terpilihnya opsi 9 Desember 2020 berdasarkan penjelasan KPU RI serta langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Dimana dasarnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Tahapan Pilkada Serentak 2020 dalam tahapan lanjutannya mulai tanggal 15 Juni 2020, dengan syarat seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Terbukanya kutup penambahan anggaran bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2020 cukup rasional mengingat perlu protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Konsekuensi Penundaan

Terpilihnya opsi 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tentu membawa konsekuensi. Pertama, tahapan Pilkada Serentak 2020 akan sedikit terganggu dengan pandemi Corona. Berlanjutnya Pilkada Serentak 2020 yang dilanjutkan, boleh dikatakan rentan. Hal ini karena tahapannya memang rentang terganggu dengan ada pandemi Corona yang sebarannya sangat massif di beberapa wilayah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

demo-kpu-solo
FOTO ILUSTRASI

Wajar bila ada himbauan pemerintah guna meniadakan kegiatan memobilisasi massa akibat pandemi Corona. Lalu bagaimana petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2020 harus bekerja? Hal ini tentu menjadi pekerjaan baru bagi para penyelenggara hajat demokrasi.

Kedua, bagaimana dengan petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang mundur pasca dilantik? Rentang waktu selama 3 (tiga) bulan bagi PPK dan PPS merupakan waktu tunggu yang tidak singkat. Ketika Pilkada Serentak 2020 mulai tanggal 15 Juni 2020, maka bisa saja PPK dan PPS terpilih yang mundur karena jenuh terlalu lama menunggu atau mencari aktivitas kerja lain yang tentu lebih menjanjikan. Realitas ini sangat mungkin terjadi karena implikasi ekonomi pasca pandemi Corona sangat mempengaruhi beban ekonomi keluarga.

Meskipun dapat dilakukan dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi PPK dan PPS, namun sangat riskan apabila semua mundur dengan alasan sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain atau takut dengan penyebaran Covid-19. Hal ini perlu dicari solusi dengan mekanisme mengulang satu tahapan sebelumnya, yaitu membuka lowongan kembali pendaftaran PPK dan PPS bila benar-benar tidak ada cadangan sumber daya yang ada sebelumnya.

Ketiga, efek mundur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 cukup mengkhawatirkan terkait asas dan prinsip demokrasi. Imbas pandemi Corona menyebabkan tarik ulur kepentingan politik yang semakin keras tetapi justru membatasi ruang gerak penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi semakin sempit. Upaya dan langkah penyelenggara demokrasi dalam mendorong partisipasi publik harus dimbangi dengan dasar hukum kuat supaya KPU memiliki landasan yuridis dalam melaksanakan hajat demokrasi 2020 ini.

wandy-kpu-klaten

*Wandyo Supriyanto, SH,MH (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini