imigrasi-solo
SAMPAIKAN SAMBUTAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail yang juga Ketua Tim PORA Kabupaten Sragen, memberikan sambutan saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sragen Dalam Tatanan Normal Baru, Selasa (7/7). (suaramerdekaoslo.com/Basuni Hariwoto)

*Pengawasan Orang Asing Terus Dilakukan

SRAGEN,newsreal.id – Sebelum ada pandemi Corona Virus Disease (Covid 2019), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, setiap harinya bisa melayani rata-rata 200-250 orang yang mengajukan permohonan paspor. Namun saat pandemi ini, situasi berubah drastis.

Pasalnya, masih banyak negara yang menutup diri karena masih karantina terbatas atau lockdown. Juga penerbangan internasional yang masih terbatas serta tidak adanya ibadah haji serta masih ditutupnya ibadah umrah.

Hal ini dikemukakan Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Surakarta, Said Ismail disela-sela acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sragen Dalam Tatanan Normal Baru, yang digelar Selasa (7/7).

“Sekarang mau kemana, negara-negara masih banyak yang lockdown, penerbangan terbatas, haji tidak ada, umrah masih ditutup, pasti permohonan paspor menurun drastis,” kata Said.

Menurut dia, jajarannya melayani satu kota dan enam kabupaten, dimana ada dua tempat pelayanan paspor di Kantor Imigrasi kelas I TPI Surakarta. Yakni yang ada di kantor di daerah Colomadu serta di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Padahal di era normal, biasanya ada keberangkatan umrah ke Tanah Suci, namun sampai sekarang masih terhenti.

Selain itu pelayanan di kantornya juga baru kembali melakukan pelayanan di era new normal atau kenormalan baru, mulai 15 Juni lalu. Dalam kenormalan baru ini, pihaknya selalu menjalankan protokol kesehatan, termasuk untuk pengawasan terhadap orang asing.

Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing tersebut mengundang dari Polres Sragen dan Polsek, Kodim Sragen dan Koramil jajaran, serta dari Kejaksaan Negeri, PN Sragen serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Said Ismail yang juga

Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Sragen ini menandaskan, di masa kenormalan baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta bersama pihak terkait di Sragen terus melakukan pengawasan kepada orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Sragen.

“Dalam situasi Covid 19 ini, kami terus berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap orang asing, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11/2020, yang mana semua proses kegiatan orang asing dijalankan sesuai dengan prokol kesehatan. Juga jangan ke depankan ego sektoral,” tegasnya.

Berdasarkan data yang ada, selama ini orang asing yang ada di Sragen paling banyak adalah karena perkawinan campuran dan mereka yang bekerja di beberapa perusahaan. Juga ada yang untuk keperluan belajar di pondok pesantren.

Said juga mengatakan, di masa pandemi Covid 19 ini juga ada kebijakan dari kementerian juga ada kebijakan untuk orang asing yang sudah overstay, dimana saat dia datang sebelum masa pandemi Covid 19.

Walau pun dia ada batas waktu tinggal selesai, tidak ada sanksinya. Asalkan dia tidak bergerak kemana-mana dan terjamin kesehatannya.

“Kebijakan untuk orang asing yang overstay itu sampai pandemi Covid 19 dinyatakan aman atau kondisinya memungkinkan. Sampai saat ini belum ada instruksi dari pimpinan dan sampai sekarang masih dibebaskan, sampai semuanya benar-benar normal,” tegas Said.

Di wilayah Solo Raya sendiri, orang asing terbanyak yang tinggal ada di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. (Basuni Hariwoto)

Tinggalkan Pesan