kasus-korupsi-klaten
KETERANGAN KASUS :Kajari Klaten Edy Utama dan jajarannya saat memberikan penjelasan penanganan kasus selama 2020. (newsreal.id/Achmad H)

KLATEN,newsreal.id – Selama tahun 2020, kejaksaan negeri Klaten menangani empat perkara tindak pidana korupsi dan satu kasus kepabeanan. Dari penanganan itu keuangan negara yang terselamatkan sebesar Rp 391 juta.

Kajari Klaten, Edy Utama kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan selama 2020 ada beberapa kasus. Diantaranya satu kasus
penyidikan untuk kasus tindakan pidana korupsi penyalahgunaan APBDes di Desa Gedaren, Jatinom.

” Untuk kasus tindak pidana korupsi lain yaitu pengadaan langsung di Dinas PU dan ESDM 2015 satu kita tuntaskan dan ada satu lagi dengan tersangka Muklis,” jelas Edy, Rabu (22/7) saat ungkas kasus di Kejaksaan. Kasus lainnya, menurut Edy adalah kasus dugaan kasus penyalahgunaan APBDes Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari yang masih berjalan. Selain kasus korupsi, ada kasus kepabeanan dengan 5 tersangka yang ditangani seksi pidana khusus.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi seksi pidana khusus telah mengembalikan keuangan negara sekitar Rp 391 juta. Sedangkan untuk
kasus perdata dan tata usaha negara telah mengembalikan keuangan negara Rp 1,4 miliar. Selama pandemi COVID 19 di Klaten Kejaksaan
telah menyidangkan 96 perkara pidana umum secara online.

Perkara sebanyak itu bagian dari 136 perkara yang ditangani di 2020. Kasus sebanyak itu disidangkan secara online sebab di masa pandemi.

Surat Polres

Dijelaskan Edy, di bidang Pidum sampai 22 Juli ini kejaksaan menerima 136 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres. Dari
perkara sebanyak itu terdiri dari beberapa kelompok.

Dari 136 SPDP itu dikelompokkan perkara narkoba ada 45 perkara, 10 perlindungan anak, judi ada 3 perkara, 10 perkara lakalantas dan sisanya tindak pidana lain.

Di masa pandemi COVID kejaksaan juga melakukan pendampingan
pengadaan barang dan jasa penanganan COVID. Pendampingan di RSD Bagas Waras. Pendampingan di RSD Bagas Waras senilai Rp 1,4 miliar.

Baik untuk pengadaan APD maupun pembangunan ruang isolasi pasien COVID. Di tingkat desa, kejaksaan mengawal penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVID namun sejauh ini belum ada indikasi pelanggaran. Pengawalan dan pendampingan sesuai yang diamanatkan UU Desa dalam wujud bimbing dan memberikan saran masukan apabila ada penerima dobel atau salah sasaran kita minta tidak disalurkan sambil menunggu petunjuk dan bisa menekan penyimpangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Klaten Joko Purwanto mengatakan saat ini penggunaan Dana Desa untuk COVID masuk tahap 3. BLT tahap 3 sudah dilaksanakan 101 desa.

” Untuk kasus dobel atau salah sasaran tidakada sebab BLT diusulkan gugus desa,” jelas Joko. (Achmad H)

Tinggalkan Pesan