*Pakai Baju Relawan Gibran Saat Rapat Paripurna
SOLO,newsreal.id – Anggota DPRD dari PKS Surakarta Didik Hermawan mendapatkan sanksi tegas dari partainya seusai aksinya memakai baju relawan Gibran saat membacakan pandangan fraksi di rapat paripurna DPRD Surakarta yang viral di media. Posisi Didik yang semula menjadi sekretaris Fraksi PKS DPRD Surakarta, akhirnya dicopot. Posisinya digantikan oleh anggota DPRD lainnya yakni Muhadi.
Sanksi pencopotan sebagai sekretaris fraksi ini berlaku sampai tahun ke depan. Yang bersangkutan juga dilarang memakai baju relawan Gibran dalam forum resmi kedewanan. Penjatuhan sanksi itu merupakan keputusan rapat fraksi yang dihadiri anggota DPRD dari PKS dan unsur DPD PKS.
Baca : Pakai Seragam Relawan Gibran, Didik Hermawan Dicibir. Mudrick : Tidak Punya Sopan Santun !
Keputusan hasil rapat fraksi dibacakan dalam jumpa pers yang digelar Fraksi PKS DPRD Surakarta yang dihadiri ketua fraksi Asih Sunjoto Putro dan Ketua DPD PKS Kota Surakarta Abdul Ghofar, serta Didik Hermawan di gedung DPRD Surakarta, Kamis (30/7/2020).
Asih Sunjoto Putro menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Didik. Fraksi PKS terlebih dahulu melakukan rapat dan mendengar langsung klarifikasi dari Didik Hermawan.
“Kami mendengar langsung klarifikasi dari Didik Hermawan sehingga dia bisa melakukan perbuatan itu di forum resmi. Didik juga sudah meminta maaf, dan menerima sanksi yang diberikan kepadanya,” kata Asih.
Baca : Selewengkan Pengelolaan APBDes, Mantan Kades Sidowarno Dibui
Asih mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan yang bersangkutan. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kader DPD PKS dan khususnya anggota DPPRD PKS agar tidak sembrono dalam bersikap dan berbuat di forum resmi.
“Apalagi saat ini adalah forum politik, dan tentunya saja apa yang dilakukan oleh Didik menimbulkan kegaduhan dan bahkan menyakiti hati umat dan konstituen kami,” tegasnya.
Sementara itu, Didik Hermawan mengaku siap menerima saksi yang dijatuhkan atas dirinya dan meminta maaf kepada umat dan kader, simpatisan PKS. (*)