*Rekomendasi DPP PDI Perjuangan Teguh sebagai Bacalon Wawali
SOLO,newsreal.id – Teguh Prakosa resmi sebagai balon wawali mendampingi Gibran Rakabuming Raka. Status Teguh saat ini sebagai anggota DPRD Kota Surakata di Komisi III.
Jikalau Teguh diresmikan sebagai cawali oleh KPU Kota Surakarta, maka dia harus rela melepas jabatan sebagai wakil rakayat dan wajib dicarikan penggantinya.
Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo akan memproses pengunduran diri Teguh Prakosa sesuai prosedur. Dia juga tetap menunggu proses penetapan KPU terhadap Teguh sebagai calon wakil wali kota dalam pilkada 2020.
“Nanti tetap ada prosedur pergantian antar waktu (PAW). Jika sesuai dengan perolehan suara, saudara Teguh akan diganti dengan Ety Iswara. Kalau tidak salah itu,” katanya.
Tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sendiri akan dimulai 4-6 September. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi syarat pencalonan dan pengumuman dokumen pasangan calon (paslon) dan dokumen calon pada 4-8 September.
Pada tanggal itu juga dibuka tanggapan dan masukan masyarakat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September. Terakhir KPU akan menyampaikan penetapan calon pada 23 September disusul pengundian nomor urut calon sehari setelahnya. (*)