razia-masker-karanganyar
PROTOKOL KESEHATAN : Seorang pengguna sepeda motor terjaring operasi masker, yang digelar Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Karanganyar di kawasan Papahan, Kamis (27/8). (newsreal.id/dok)

KARANGANYAR, newsreal.id – Sebanyak 59 orang pengguna jalan terjaring operasi masker, yang digelar Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Karanganyar di kawasan Papahan, Kamis (27/8). Mereka kepergok tidak memakai pelindung wajah, saat melintas dengan kendaraan.

Dalam operasi yang dilakukan di area bekas terminal angkutan umum Papahan mulai pukul 06.30 tersebut, petugas menghentikan laju kendaraan dari arah timur, utara dan selatan yang berjalan ke arah barat.

Mereka yang tidak memakai masker, langsung diminta menepikan kendaraannya. Setelah diberi pengarahan dan pembinaan oleh petugas, mereka harus menjalani sanksi yang diberikan. Yakni push up, menyanyikan lagu perjuangan, atau melafalkan teks Pancasila.

Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Eko Jati Wibowo mengatakan, dari dua kali operasi yang dilaksanakan, selalu ada warga yang ketahuan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruang.

“Operasi pertama pada Senin (24/8) lalu di perempatan Pegadaian, ada 19 orang yang terjaring. Kamis (27/8) ini, malah lebih banyak yang terjaring. Ada 59 orang. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya memakai masker, dalam situasi pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Menurutnya, secara berkala, operasi akan tetap digelar dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Ini upaya mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19. Secara insidentil, operasi akan terus dilaksanakan. Tujuannya mengedukasi masyarakat, agar patuh dan taat protokol kesehatan,” imbuhnya.

Kabag Ops Polres Karanganyar AKBP I Wayan Suditha menambahkan, sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat ini bersifat persuasif.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, ke depan ada sanksi tegas, dengan mempertimbangkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mungkin berupa denda, penyitaan KTP, atau langkah hukum lain. Tujuannya agar masyarakat tidak menganggap sepele masalah Covid-19 ini,” tandasnya. (Irfan Salafudin)

Tinggalkan Pesan