SUKOHARJO,newsreal.id – Polres Sukoharjo, Jateng masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atas kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki. Polisi sendiri telah menetapkan Henry Taryatmo (41) sebagai pelakunya.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan, pekan depan berkas perkara kasus pembunuhan sadis empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo akan dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan. Sebab saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Baca : Bukti Rekonstruksi, Pembunuhan Satu Keluarga di Duwet Baki Sukoharjo sudah Terencana
“Pekan depan kita akan limpahkan berkas perkara tersangka HT (Henry Taryatmo) ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim.
Namun demikian, Polres juga masih mendalami kemungkinan jika pihak lain terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Yaitu yang membantu tersangka HT beraksi membunuh empat korban dalam satu keluarga di Duwet. Hanya saja, sejauh ini memang indikasinya pelaku tunggal.
Baca : Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duwet Baki Tidak Pernah Menyesali Perbuatannya
“Sejauh ini masih satu pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim.
Dalam kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan dua anak ini, polisi menjerat pelaku tiga pasal sekaligus. Yaitu pasal 338, 365 jo, dan pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Heru Susilo)