nur-solikhin-kejari-karanganyar
FOTO DIRI : Nur Solikhin, Asisten Intel Kejari Karanganyar, Jateng. (sms/jdh)

KARANGANYAR,sms.com – Hermawan alias Alan, warga Karangpandan ditangkap tim Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Karanganyar berkoordinasi dengan Kejari Malang Sabtu lalu. Bos PJTKI ilegal yang dulu beroperasi di Karangpandan sekitar tahun 2016-2017 itu dinyatakan buron setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

‘’Sebetulnya keputusan kasasi ini sudah turun sejak tahun 2018 dan seharusnya Alan sudah masuk penjara di LP Surakarta. Dia divonis penjara kurungan selama 1 tahun. Tapi karena saat akan dieksekusi, dia sudah tidak ada di rumahnya di Karangpandan,’’ kata Nur Solikhin, Asisten Intel Kejari Karanganyar, Senin (12/10/2020).

Kejari Karanganyar harus menunda eksekusi karena harus mencari tersangka dan dinyatakan buron. Setelah melacak nomor induk kependudukan terpidana, akhirnya diperoleh keterangan jejak Alan ada di Malang di Perumahan Citra Darden.

Namun setelah dikejar ke alamat yang baru itu, Alan sudah pindah kontrakan kw sebuah perumahan baru masih di Malang. Tim kemudian mengejar lagi dan mencari informasi lagi keberaaan terpidana itu di tempat yang baru.

Setelah yakin dia ada di sebuah alamat di Malang, tim menyanggong terpidana sebab dia bersama keluarganya pergi ke luar kota. Namun dari informasi tetangganya benar itu rumah yang ditinggali Alan dengan anak dan istrinya.

Keyakinan tim kuat karena di rumah itu masih ada mobil dan sepeda motor dengan plat nomor Karanganyar, sehingga diduga kepergiannya hanya sementara. Dan ternyata benar, Kamis disanggong, Sabtu Alan dan keluarganya tiba. Tim tidak menyia-nyiakan kesempatan, dibantu petugas Polresta Malang langsung menangkap Alan.

Setelah itu Alan langsung dibawa ke Polresta Malang untuk diidentifikasi kebenarannya, dan ternyata terpidana Alan kooperatif untuk menunjukkan identitasnya bahwa benar dia Hermawan alias Alan.

Oleh tim, dia langsung dibawa ke Kejari Karanganyar dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Karanganyar, karena baru Senin ini bisa dimasukkan ke LP Surakarta, dan juga menunggu dirapid test untuk memastikan kesehatannya.

Nur Solikhin megatakan, Alan digerebek oleh BP3TKI Jakarta dan petugas Disnaker Karanganyar karena CV-nya yang sudah dibekukan Disnaker karena mengirimkan TKI ilegal masih beroperasi terus. CV-nya dibekukan tahun 2011.

Namun tahun 2016-2017 Disnaker masih memantau perusahaan pengirim tenaga kerja itu masih mengirimkan TKI ke Singapura dan Hongkong. Sehingga tim BP3TKI menggerebek rumahnya dan mendapati ada TKI yang diinapkan di rumahnya untuk menjalani pelatihan seadanya dan menunggu pesanan untuk diberangkatkan ke singapura. Ada sekitar 10-an TKI waktu itu.

Karena dinilai melanggar UU ketenagakerjaan dengan mengirim TKI ilegal tanpa perlindungan hukum, dia diajukan ke pengadilan. Dan oleh Pengadilan tingkat pertama divonis 2 tahun, tapi saat banding dkurangi menjadi 1 tahun. Di kasasi dia dinyatakan bersalah dan vonisnya tetap 1 tahun.(jdh)

Tinggalkan Pesan