SOLO,sms.com – Badan Pengawas Pemilihan umum Kota Surakarta meminta agar segenap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mentaati terhadap aturan kampanye yang sudah menjadi regulasi Pilkada 2020.
Hal ini ditekankan menyusul masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang tidak resmi yang beberapa waktu lalu ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta. Bahkan hingga saat ini diberbagai sudut wilayah Kota Surakarta masih didapati alat peraga kampanye yang tidak resmi untuk kegiatan kampanye.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Hukum Humas Data Informasi Agus Sulistyo menjelaskan tidak dipasangnya APK yang difasilitasi KPU merupakan salah satu indikasi bahwa peserta belum mengoptimalkan metode kampanye.
Bawaslu Kota Surakarta mencatat puluhan Alat Peraga tidak resmi saat ini justru bermunculan di berbagai sudut kota dalam beberapa waktu terakhir. Padahal beberapa waktu sebelumnya KPU Kota Surakarta telah menyerahkan APK kepada dua paslon untuk keperluan kampanye.
“Ini merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari sebagai wujud semangat dalam ber-pilkada. Namun masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak semua alat peraga yang dipasang masuk kategori resmi APK,” jelas Agus Sulistyo.
Dalam hal pemasangan Bawaslu Kota Surakarta juga menemukan pemasangan Alat peraga tidak resmi tersebut menyalahi peraturan Wali Kota nomer 2 tahun 2009.
“Masih banyak kita jumpai Alat peraga tidak resmi terpasang di pohon, tiang listrik hingga melintang jalan. Panwas kami di tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini terus kami minta menginventarisir dan mendokumentasikan,” jelas Agus Sulistyo.
Ia menjelaskan, nantinya alat peraga yang tidak sesuai ketentuan tersebut akan dicatat untuk di inventarisir kemudian diteruskan kepada Satpol PP Kota Surakarta untuk ditertibkan. (rls)
Editor : Sarmun