penganiayaan-asri-purwanti
TUNJUKKAN BUKTI- Kuasa hukum korban penganiayaan, Asri Purwanti SH MH, Rabu (17/2/2012), menunjukkan bukti biaya perawatan para korban yang dirawat di rumah sakit. (newsreal.id/dokumentasi)

SOLO, newsreal.id – Kasus pengerusakan atau penganiayaan yang menjerat pengacara Zaenal Mustofa SH, memunculkan polemik baru.

Pernyataan Zainal Abidin SH MH selaku kuasa hukum Zaenal Mustofa yang meyakini ada saksi memberikan keterangan palsu, menuai bantahan keras dari Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban.

Apa yang dikemukakan Zainal Abidin bahwa saat tersangka menjalani pemeriksaan, ternyata ada keterangan saksi yang berbalik 180 derajat. Jadi, apa yang disampaikan oleh pelapor dan saksi-saksi dalam point’ point’ BAP, menurutnya, justru akan menimbulkan akibat hukum.

Ketua DPC Peradi Surakarta tersebut menambahkan, ada dugaan keterangan palsu yang disampaikan saksi didalam BAP.

“Jadi, beberapa poin ada yang mengatakan Zaenal (ZM) mencekik, membenturkan ke dinding. Padahal rekan kami (Zaenal-red) sama sekali tidak menyentuh apapun,” jelasnya.

Penjelasan Zainal Abidin yang disampaikan kepada media, pada Senin (15/2) tersebut dibantah Asri Purwanti SH MH kalau kliennya dan saksi yang juga korban memberikan keterangan palsu.

Dari mana dia (Zainal Abidin-red) mengetahui kalau pelapor dan saksi memberikan keterangan palsu. Apakah yang bersangkutan berada dan melihat sendiri di lokasi kejadian pada tanggal 19 Agustus 2019 di Jalan Setyabudi, Gilingan, Banjarsari.

Sedang dalam BAP perkara apapun, kata Asri, mestinya yang mengetahui hanyalah penyidik dan yang memberikan keterangan.

Jika ada pihak lain yang mengetahui isi materi BAP pelapor dan saksi, Asri mempertanyakan hal itu. “Saya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan jika dalam isi BAP korban saksi sampai bocor,” tandasnya.

Alasan dia, isi berita BAP merupakan rahasia dari penyidik dan yang memberikan keterangan.

Adanya rencana pihak tersangka dan kuasa hukumnya akan melaporkan pelapor atau saksi yang diyakini memberikan keterangan palsu, Asri Purwanti akan melakukan perlawanan. Sebab pengacara yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah itu yakin para korban dan saksi benar-benar memberikan keterangan yang sebenarnya. Banyak bukti awal para kliennya menjadi korban penganiayaan dengan bukti hasil visum semasa dalam perawatan di rumah sakit. “Keterangan pelapor, saksi sudah sesuai kenyataan yang dialami dan nanti mestinya dibuktikan di persidangan nanti, ” tandasnya. (Sri Hartanto)

Tinggalkan Pesan