
*Keren, Aplikasi Pocket Legals Ringankan Masyarakat
JAKARTA, newsreal.id– Bagi masyarakat yang butuh konsultasi hukum dengan mudah, praktis serta biaya ringan, kini ada aplikasi digital yang dapat mengakses masalah hukum.
Aplikasinya bernama Pocket Legals. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa berkonsultasi dan mendapatkan solusi permasalahan hukum yang dialaminya.
Nah cara untuk mengaplikasi Pocket Legals dijelaskan oleh Wenas Kusumohardjo pimpinan dari Indira Law Firm selaku supporting law firm dari Pocket Legals.
Menurutnya, Pocket Legals terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm.
Cikal bakal Pocket Legals dibentuk, lanjutnya, berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum.
“Masyarakat kerap tidak memahami masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa baik dengan tetangga hingga kepolisian,” jelas Wenas dalam peluncuran aplikasi tersebut di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (29/3).
Lebih jauh Wenas memaparkan, biaya untuk mengakses aplikasi Pocket Legals cukup murah hanya Rp 25.000 sekali konsultasi masalah hukum.
Selain sangat terjangkau, metode pembayaran cukup mudah. Bisa melalui transfer pulsa atau transfer di BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Bank Permata.
Selain itu pembayaran juga bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart di manapun berada. Pocket Legals juga melayani pembayaran melalui e-wallet. Misalnya OVO, Dana, Link Aja!, Shopeepay.
Tak hanya itu pembayaran juga bisa melalui credit card seperti Visa, Master Card dan JCB.
Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan didalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.
Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut Wenas mengatakan, salah satu cita-cita Pocket Legals yakni memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum.
Ditambahkan Wenas, aplikasi Pocket Legals didirikan karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.
Adapun target aplikasi Pocket Legals, lanjut Wenas, bisa digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu bertujuan agar masyarakat melek hukum.
“Pengetahuan tentang hukum bukan pada saat sedang menghadapi hukum akan tetapi sudah mengetahui sejak awal sebelum punya masalah. Jadi masyarakat dapat memahami apa yang dilakukan melanggar hukum atau tidak,” urai pengacara senior asal Surabaya tersebut.
Pada sisi lain, Pendiri Pocket Legals Tommy Paulus Hermawan menjelaskan hadirnya aplikasi ini untuk menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau.
Selama ini, kata Tommy, untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor pengacara.
Selain itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa berhubungan atau berkonsultasi dengan advokat membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
“Dengan Pocket Legals, seluruh masyarakat di Indonesia bisa menyampaikan atau berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi di mana saja dan kapan saja,” terangnya. (Sri Hartanto)