jampidsus-uns
TERIMA HASIL : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono saat menerima nilai dari ketua dewan penguji yang juga Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho. (newsreal.id/dok)


SOLO,newsreal.id– Upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terfokus pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.

“Kelemahan hukum politik pertama adalah kebijakan pemerintah hanya fokus pada korupsi dengan mendikotomi pencegahan dan penindakan tanpa ada suatu langkah yang integral dan komprehensif menghadapi korupsi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. 

Hal itu disampaikan Ali saat menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Fakultas Hukum (FH) UNS. 

Selain itu, Mukartono berpandangan jika dalam hukum politik, penerapan tindak pidana korupsi dan nepotisme tidak jelas. Karena sejak tahun 1999 tidak ada penindakan terhadap kolusi dan nepotisme.

“Akibatnya UU No. 28/ 1999 tidak aplikatif dan penindakan tidak berjalan optimal,” tambahnya.Dalam kesempatan tersebut, Ali Mukartono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan korupsi harus “actual lost” atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti, seakan-akan meniadakan percobaan korupsi tidak boleh diusut.

Akibatnya, putusan MK tersebut menutup upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dalam tipikor dan tidak aplikatifnya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat pada tipikor. “Selama menangani korupsi 30 tahun lebih, korupsi sering diawali karena persengkokolan melawan hukum dan memilih keluarga. Sehingga dua masalah ini yang bisa dipadukan dalam satu kebijakan,” ungkapnya. 

Ujian Terbuka Promosi Doktor Ali Mukartono dipimpin langsung oleh Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho, selaku Ketua Dewan Penguji dengan didampingi Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, Prof Sutarno, selaku Sekretaris Dewan Penguji.

Adapun bertindak sebagai penguji adalah Prof Indriyanto Seno Adji (penguji dari Universitas Krisnadwipayana), Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (penguji I), Prof. Pujiyono (penguji II), Prof. Supanto (penguji III), Prof. Adi Sulistyono (penguji IV), dan Dr. Sulistyanta (penguji V). Ujian Terbuka Promosi Doktor Ali Mukartono turut dihadiri oleh Prof. Hartiningsih (Kaprodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS) selaku promotor dan Dr. Rustamaji (Ketua Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNS) selaku co-promotor.

Selama 20 menit memaparkan disertasinya, ia menerangkan model rekonstruksi substansi hukum dengan mengamandemen UU No. 28/ 1999. Pertama, judul UU No. 28/ 1999 menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme. Kedua, penempatan ulang rumusan tindak pidana kolusi dan nepotisme dipindahkan dalam bab baru tentang ketentuan pidana.

Ketiga, merubah rumusan tindak pidana kolusi yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 28/ 1999. Dan, yang keempat, merubah rumusan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 28/ 1999.

“Rekonstruksi struktur hukum bagi amandemen UU No. 28/ 1999 juga menambah kewenangan penyidik melakukan penyadapan, penggunaan alat bukti elektronik, peradilan in absentia, dan kriminalisasi obstruction of justice,” imbuhnya.

Atas disertasi yang dipaparkan di hadapan dewan penguji, Ali Mukartono, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Ali Mukartono lulus menjadi doktor ke-733 UNS dan ke-140 pada Prodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS. (Evie K) 

Tinggalkan Pesan