Humaniora
Home » Sahabat Umar bin Khahab dan Godaan Menjimak Istrinya di Bulan Puasa

Sahabat Umar bin Khahab dan Godaan Menjimak Istrinya di Bulan Puasa

SEBAGAIMANA yang disinggung Ath-Thabari, pada awal pemberlakuan kewajiban puasa Ramadhan pada zaman Nabi dan para sahabat, aktivitas makan, minum, dan hubungan suami istri pada malam hari tidak diperbolehkan seperti halnya sekarang. Kendati dibolehkan, melakukannya hanya sebelum tidur atau sebelum shalat isya.

Artinya, jika selepas tidur atau setelah shalat isya, para sahabat tidak lagi diperbolehkan makan, minum, atau hubungan suami-istri di sisa malam tersebut, hingga menjalani ibadah puasa pada hari berikutnya dan berbuka pada waktu magrib. (Lihat: Tafsir ath-Thabari, Cetakan Muassasatur Risalah, 2000, juz III, halaman 487).

Baca : Ini Sederet Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh

Ketentuan ini seperti yang ditunjukkan dalam riwayat al-Bara’ ibn ‘Azib. Ia menuturkan, “Jika salah seorang sahabat berpuasa dan datang waktu berbuka, namun ia belum berbuka karena tidur, maka ia tidak lagi boleh makan dan minum pada malam itu hingga siang hari berikutnya dan berbuka di sore hari,” (HR. al-Bukhari).

Ketentuan puasa seperti ini tak pelak memberatkan para sahabat, sehingga banyak di antara mereka yang tak mampu menahan diri, melanggar ketentuan puasa, dan akhirnya menjadi sebab turunnya ayat Alquran yang meringankan mereka makan, minum, berhubungan suami-istri pada malam hari, baik sebelum mereka tidur atau setelahnya, baik sebelum mereka shalat isya atau setelahnya.

Gandeng Binus, Jordan Plastics Gelar Donor Darah

Baca : Mudik ke Solo, Berikut 154 Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Lebaran 2023

Beberapa kejadian yang mengantarkan turunnya ayat dimaksud antara lain yang diriwayatkan oleh sahabat Umar. Disebutkan pada suatu malam, Sayyidina ‘Umar bin Khathab berada di tempat Rasulullah saw. serta pulang ke rumah cukup malam dan mendapati istrinya sudah terlelap tidur. Rupanya saat itu, Sayyidina ‘Umar ingin bergaul bersama istrinya. Namun, ditolak oleh istrinya karena alasan dirinya sudah tidur.

Keesokan paginya, Sayyidina ‘Umar kembali menemui Rasulullah saw. dan mengabarkan kejadiannnya semalam. Maka Allah menurunkan ayat:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS. al-Baqarah [2] 187).

Teruskan Pemikiran Gus Dur, HM Taufiq R Abdul Syakur Siapkan Pesantren Kebangsaan

Baca : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Gunakan Pesawat Udara, Nilainya Fantastis 

Riwayat lain juga mengisahkan bagaimana keberatan para sahabat yang dialami oleh para sahabat pada awal pensyariatan ibadah puasa Ramadhan, seperti yang dialami oleh Qais ibn Shirmah al-Anshari. Disebutkan, pada saat berbuka, ia bertanya kepada istrinya, “Apakah engkau punya makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak! Tapi aku akan mencarikannya untukmu.”

Rupanya, karena siang hari itu Qais ibn Shirmah lelah bekerja, matanya tak mampu menahan kantuk. Begitu pulang dan mendapati suaminya sudah tidur, istri Qais berkata, “Celakalah engkau!” Esoknya, Qais tetap berpuasa. Namun pada tengah hari, ia pingsan tak sadarkan diri. Kejadian itu pun disampaikan kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam,” (QS. Al-Baqarah 2]: 187).

Hujan Deras Diprediksi Masih Berlanjut

Baca : Panggilan Hati Nurani, Masjid Rahmatan Lil Alamin Dibangun Pengusaha Buddha

Sejak itu, ditetapkanlah pensyariatan puasa dengan tata cara seperti sekarang ini, yakni menjauhi segala yang membatalkan, baik makan, mainum, maupun bergaul suami-istri, sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Sedangkan pada malam hari, semua itu diperbolehkan, tanpa ada syarat: setelah atau sebelum tidur, setelah atau sebelum shalat isya. (Lihat: ah-Shaumu Junnatun, halaman 27).

Demikianlah beberapa kejadian yang menimpa para sahabat yang menjadi bagian dari tahapan dan proses kematangan pensyariatan ibadah puasa. Ini tak terlepas dari hikmah, kasih sayang, dan kelembutan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Maha benar Allah yang tak menginginkan kesulitan bagi mereka, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Demikian dalam petikan surat al-Baqarah ayat 185. Wallahu a’lam. (Muhammad Zunus)

Berita Populer

01

Polda Jateng Identifikasi 11 Ormas yang Diduga Terafiliasi Premanisme

02

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

03

Mendikdasmen Pastikan SPMB di Jateng Selaras dengan Pusat

04

Permendikdasmen tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) Diterbitkan

05

Ibu Sarima Ditipu 4 M Oleh Tersangka Iin Iryani Pengusaha Travel Haji dan Umroh, Kasus Masuk Tahap Pelimpahan

Berita Terbaru


80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Diluncurkan



Kategori