diwa_polri
FOTO DIRI: Diah Warih Anjari, pegiat sosial

*Jadi Kewajiban Moral, Presiden Jokowi ikut cawe-cawe

JAKARTA,newsreal.id Pemerintah Joko Widodo – Ma’ruf Amin fokus dalam kebijakan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintah juga fokus kepada kebijakan lingkungan aparatur sipil negara (ASN) bebas dari praktik KKN.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca : Sebelum Meninggal Dunia, Rianita Dwi Astuti Dipanggil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi RAK UNS 2022

Undang-undang (UU) No 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin lewat aparat penegak hukum tidak berkompromi dengan praktik-praktik KKN, pencucian uang dan dan penyelewengan wewenang ASN.

“Atas dasar peraturan perundang-undangan tersebut jelas kiranya bila praktik-praktik KKN, pencucian uang dan memperkaya diri sendiri karena jabatan menjadi musuh bersama, selain terorisme, dan bandar narkoba,” tegas Ketum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca : Diperiksa Kejati Jateng 6,5 Jam, Forum Peduli UNS Tunjukkan Bukti Kuat Dugaan Korupsi UNS

Diah Warih menyampaikan pernyataan itu menanggapi, beredarnya pemberitaan belakangan ini yang menulis tentang tekanan terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengungkap kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Jelas ada indikasi pelemahan fungsi-fungsi KPK, berikut para komisionernya,” jelas Diwa sapaan Diah Warih Anjari.

fp_uns_kpk3
SOLID : Perwakilan Forum Peduli UNS Solo dan Jakarta berfoto bersama usai menyerahkan bukti-bukti dugaan kasus korupsi ke kantor KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023). (newsreal.id)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (6/10). Pihak pelapor berasal dari sebuah komite mahasiswa.

Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dengan SYL beredar luas. Firli yang mengenakan setelan olahraga terlihat berbincang dengan SYL yang memakai kemeja lengan pendek bercorak hitam-putih. Terlihat jagung rebus dan teh menemani obrolan mereka.

Baca : Cegah Korupsi, Rutan Solo Terapkan Zona Integritas

Pertemuan keduanya terjadi bersamaan dengan Firli yang tengah bermain bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kedua nama ini menjadi perbincangan publik setelah ramai pemberitaan mengenai laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Laporan itu tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers Kamis (5/10) malam, Firli pun membantah telah melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Cawe-cawe

Diwa yang juga aktivis dan pegiat sosial mengharapkan, orang nomor satu di Republik ikut cawe-cawe dalam menjaga marwah lembaga anti-rasuah ini. Sebab institusi yang tugasnya dilindungi oleh undang-undang ini harus diberikan keleluasaan saat bertugas sesuai tupoksinya.

Diah Warih Anjari saat berswafoto dan dibelakangnya lewat rombongan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Baca : Indonesia Hamil Tua, Darurat Korupsi dan Tolak Omni Bus Law

“Dengan sangat hormat kami sampaikan agar presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memberikan dukungan penuh kepada KPK dan komisionernya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas aktivis perempuan asli Kota Solo ini.

Ancaman Demokrasi

Terpisah ahli hukum bidang Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Isharyanto sepakat bila independensi lembaga negara terjaga. Adanya gangguan-gangguan terhadap terhadap independensi lembaga negara menjadi ancaman serius, tidak saja pada lembaga terkait tetapi dengan hal yang lebih besar lagi yakni demokrasi di Indonesia.

Baca : Ibu Sarima Ditipu 4 M Oleh Tersangka Iin Iryani Pengusaha Travel Haji dan Umroh, Kasus Masuk Tahap Pelimpahan

“Konsolidasi demokrasi yang dicita-citakan sejak gelora reformasi hampir seperempat abad lampau menjadi tidak terlaksana. Salah satu diantaranya disebabkan gangguan terhadap independensi lembaga negara yang berorientasi kepada penegakan hukum seperti KPK,” terang staf pengajar di kampus terbesar di Solo ini.(Red)

Baca : Presiden Dijadwalkan Hadiri Apel Puncak Hari Santri 2023 di Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini