-Belum Ada Tersangka, Status Kasus masih Penyelidikan
SOLO,newsreal.id – Tersiar berita Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sudah memanggil 40 lebih saksi dalam dugaan kasus korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS tahun 2022.
Bahkan pemanggilan saksi-saksi ini tidak hanya di tataran pejabat di lingkungan rektorat. Tetapi sudah menyentuh jajaran dekanat hingga staf-staf. Informasi semacam ini pun tersebar luas di lingkungan internal kampus UNS dan menyebar hingga ke sejumlah elemen masyarakat di luar kampus.
Kendati demikian, sampai detik ini belum ada pengumuman resmi, terkait status proses hukum, apalagi sampai diumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca : 26 Saksi Telah Diperiksa Kejati Jateng, Publik Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UNS
Namun demikian, Tim Penyidik Kejati Jateng terus bekerja keras untuk mengungkap dugaan Korupsi RKA UNS 2022 yang dilaporkan oleh mantan pimpinan MWA UNS Hasan Fauzi.
Mengingat kasus dugaan korupsi ini mendapatkan perhatian luas dari publik dan sampai tingkat pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca : Independensi KPK Diganggu, Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan Demokrasi Indonesia Terancam
Pada bagian lain, aktivis mahasiswa UNS turut memberikan tanggapan perihal tindak lanjut dugaan Korupsi RKA UNS 2022 yang sedang ditangani Kejati Jateng. M Ibad, mantan Presiden BEM FMIPA UNS mengaku mengetahui tentang pemeriksaan saksi-saksi di Kejati Jateng. Ia juga bertanya-tanya terkait belum dinaikannya kasus ini ke tahapan perkara selanjutnya.
“Sampai saat ini kita masih percaya dan mendukung penuh terkait proses-proses yang sedang berlangsung di kejaksaan (Kejati-red). Dan InsyaAllah siap mengawal kasus ini”, tegas ibad.
Baca : Ada Upaya Pelemahan KPK, Diah Warih : Korupsi Musuh Bersama Harus Dilawan
Kemudian Ibad menambahkan praktik-praktik korupsi adalah musuh bersama, sehingga siapapun yang terlibat harus dikejar dan diusut tuntas kasusnya.
“Tetaplah korupsi, sampai kapan pun akan terus dikejar oleh hukum. Korupsi adalah musuh bersama bagi setiap warga negara,” ucap mantan anggota MWA dari kalangan mahasiswa ini.
Kejam
Terpisah, Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) secara tegas, tindakan korupsi di institusi pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi tidak boleh ditoleransi. Aparat penegak hukum agar menghukum seberat-beratnya koruptor yang terbukti .
“Koruptor di dunia perguruan tinggi sama kejamnya dengan gembong narkoba. Karena sama-sama merusak bangsa dan merugikan negara. Karena kampus sebagai institusi yang mencetak generasi bangsa,” tegas Syafrudin. (bun)
Baca : Kabar Baik Bagi Pasangan Muda di Taiwan, Kemenag Fasilitasi Nikah Massal
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
