-Belum Ada Tersangka, Status Kasus masih Penyelidikan
SOLO,newsreal.id – Tersiar berita Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sudah memanggil 40 lebih saksi dalam dugaan kasus korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS tahun 2022.
Bahkan pemanggilan saksi-saksi ini tidak hanya di tataran pejabat di lingkungan rektorat. Tetapi sudah menyentuh jajaran dekanat hingga staf-staf. Informasi semacam ini pun tersebar luas di lingkungan internal kampus UNS dan menyebar hingga ke sejumlah elemen masyarakat di luar kampus.
Kendati demikian, sampai detik ini belum ada pengumuman resmi, terkait status proses hukum, apalagi sampai diumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca : 26 Saksi Telah Diperiksa Kejati Jateng, Publik Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UNS
Namun demikian, Tim Penyidik Kejati Jateng terus bekerja keras untuk mengungkap dugaan Korupsi RKA UNS 2022 yang dilaporkan oleh mantan pimpinan MWA UNS Hasan Fauzi.
Mengingat kasus dugaan korupsi ini mendapatkan perhatian luas dari publik dan sampai tingkat pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca : Independensi KPK Diganggu, Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan Demokrasi Indonesia Terancam
Pada bagian lain, aktivis mahasiswa UNS turut memberikan tanggapan perihal tindak lanjut dugaan Korupsi RKA UNS 2022 yang sedang ditangani Kejati Jateng. M Ibad, mantan Presiden BEM FMIPA UNS mengaku mengetahui tentang pemeriksaan saksi-saksi di Kejati Jateng. Ia juga bertanya-tanya terkait belum dinaikannya kasus ini ke tahapan perkara selanjutnya.
“Sampai saat ini kita masih percaya dan mendukung penuh terkait proses-proses yang sedang berlangsung di kejaksaan (Kejati-red). Dan InsyaAllah siap mengawal kasus ini”, tegas ibad.
Baca : Ada Upaya Pelemahan KPK, Diah Warih : Korupsi Musuh Bersama Harus Dilawan
Kemudian Ibad menambahkan praktik-praktik korupsi adalah musuh bersama, sehingga siapapun yang terlibat harus dikejar dan diusut tuntas kasusnya.
“Tetaplah korupsi, sampai kapan pun akan terus dikejar oleh hukum. Korupsi adalah musuh bersama bagi setiap warga negara,” ucap mantan anggota MWA dari kalangan mahasiswa ini.
Kejam
Terpisah, Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) secara tegas, tindakan korupsi di institusi pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi tidak boleh ditoleransi. Aparat penegak hukum agar menghukum seberat-beratnya koruptor yang terbukti .
“Koruptor di dunia perguruan tinggi sama kejamnya dengan gembong narkoba. Karena sama-sama merusak bangsa dan merugikan negara. Karena kampus sebagai institusi yang mencetak generasi bangsa,” tegas Syafrudin. (bun)
Baca : Kabar Baik Bagi Pasangan Muda di Taiwan, Kemenag Fasilitasi Nikah Massal