- Berantas Judi Daring
MALANG- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat guna memaksimalkan upaya memberantas praktik judi daring yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
“Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” kata Meutya setelah berkunjung ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina, di Malang, Jatim, Sabtu (4/1).
Menurut Meutya, dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih bisa memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judi daring, salah satunya terjerat kasus hukum.
Aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau secara aturan sudah tegas dan keras melarang karena itu salah, bahkan ada sanksi hukumnya. Selama ini, alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga siap mengintensifkan langkah kolaborasi bersama seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi hingga komunitas untuk memaksimalkan peningkatan literasi digital masyarakat.
“Kami juga bekerja sama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang jumlahnya ada 8.000 relawan dan sudah tercatat, Kemudian ada lembaga swadaya masyarakat (LSM),” imbuhnya.
Ramah Anak
Selain judi daring, Kemkomdigi akan memanfaatkan langkah kolaborasi itu untuk membangun iklim internet yang ramah bagi anak.”Bagaimana membuat internet ramah anak, itu pasti kami perlu bekerja sama dengan pihak non govermental organization (NGO) yang bergerak di bidang anak, karena tidak mungkin kami dari pemerintah bergerak sendirian,” ucapnya.
Kemkomdigi mencatat saat ini terdapat empat juta orang pemakai internet di Indonesia yang terlibat dalam judi online (judol), dengan 80 ribu di antaranya adalah anak-anak. Fenomena itu menjadi ancaman besar yang dihadapi pemerintah di era transformasi digital.
“Yang lebih parah lagi, pemain judi online ini dari semua pemakai internet di Indonesia ada empat juta orang yang bermain judi online setiap harinya, termasuk 80 ribu anak-anak,” jelas Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, beberapa waktu lalu.
Menurut Nezar, pemerintah tidak bisa berpangku tangan dalam menghadapi judi online yang memiliki dampak negatif besar terhadap masyarakat dan negara. “Judi online ini adalah masalah besar, musuh besar bagi masyarakat Indonesia,” tambahnya, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut Nezar menjelaskan, ahwa dampak dari judi online cukup besar, termasuk dalam hal ekonomi. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online hampir mencapai Rp 900 triliun. Bahkan, hingga Desember 2024, Kemkomdigi telah menurunkan (takedown) sebanyak 5,5 juta konten terkait judi online.
Kemenangan Instan
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, menambahkan bahwa judi online banyak menyasar anak muda. Hal itu disebabkan oleh iming-iming kemenangan instan yang sebenarnya sulit dicapai, karena yang dilawan adalah algoritma.
“Kita harus tahu, judi online ini menyasar anak muda karena ada halusinasi untuk cepat menang. Padahal, yang dilawan adalah algoritma, sehingga sangat mustahil untuk menang,” kata Marroli.
Marroli juga berpesan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat agar tidak tergoda untuk mencoba judi online dalam bentuk apapun. “Sekali mencoba, Anda akan terjerat dan sulit lepas. Bahkan, ancaman pidana bisa saja menanti,” ujarnya. “Yang penting juga adalah saling mengingatkan pada keluarga terdekat mengenai bahaya judi online,” tandas Marroli Jeni Indarto. (Ant,tb)