
- PDIP Minta Jangan Didramatisir
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke tanggal 13 Januari 2025. “Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan. Tunggu saja,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1) malam WIB.
Hasto sedianya dijadwalkan diperiksa pada Senin (6/1), tapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin diperiksa setelah HUT PDIP pada 10 Januari mendatang. Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci.
Mereka adalah Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal. Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, kemarin, Selasa (7/1), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jabar. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita KPK dari penggeledahan tersebut.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir tahun lalu. Untuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice.
Tak Ada Bukti
Terpisah, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menilai bahwa tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara setelah KPK menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, KPK menggeledah kediaman Hasto di dua lokasi, yakni di kawasan Bekasi dan Kebagusan. Pada penggeledahan di Bekasi, menurut dia, barang yang disita adalah 1 buah USB (penyimpanan data) dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sedangkan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).
Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang dia terima, menurut dia, KPK menyatakan dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini.
Selain itu, dia pun mengaku heran kepada penyidik KPK yang menggeledah kediaman Hasto dengan membawa koper. Padahal, kata dia, barang yang disita hanya berupa barang berukuran kecil.
Dia pun tidak mengetahui isi dari koper yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Selain itu, menurut dia, Hasto juga merasa tidak memiliki USB yang disita oleh KPK. “Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana,” kata dia.
Sebelumnya, Selasa (7/1), tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Selain rumahnya di Bekasi, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta. “Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1). (Ant,tb)